Intelpostnews.com | JDIH DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Bandung – Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Usul Prakarsa Komisi I, Komisi III, dan Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kemenkum dan Ham Jawa Barat. ๐๐๐ข๐๐จ, 28/03/2024.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, perlu melaksanakan rapatpengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konsepsi rancangan peraturan daerah.
Berkaitan dengan hal tersebut serta untuk menindaklanjuti surat Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Nomor P/0777/175/DPRD/2024 tanggal 18 Maret 2024 Perihal Permohonan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan, kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir dalam rapat pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konsepsi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya. (Hendi )
@jdihdprdkabtasikmalaya๐Ruang Rapat Ismail Saleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat
#jdih #jdihdprdkabupatentasikmalaya #dprdkabupatentasikmalaya #kemenkumham #kemenkumhamjabar #harmonisasi #rapat