Musi Banyuasin | intelpostnews.com
Sekayu-Retribusi kebersihan persampahan TPA tiga kecamatan di Kabupaten Muba, Kecamatan Sungai Lilin, Babat Supat, dan Lais, terhitung dari tahun 2022-2023-2024 di duga hasil pendapatan retribusi dari tiga kecamatan terhitung 19 bulan dalam tiga tahun tidak di setorkan ke kas daerah oleh Kepala UPTD DLH.
Awal adanya dugaan terjadi penyimpangan dana retribusi kebersihan persampahan TPA dari hasil Retribusi Kebersihan TPA tiga Kecamatan, setelah Tim Media intelpostnews.com mendengar keluhan dari salah satu pedagang kecil pecel lele di Kecamatan Sungai Lilin, yang mengeluhkan kalau dirinya di kenakan Retribusi Rp 25.000 untuk membayar Retribusi ke UPTD DLH, Sekalipun dirinya dalam satu bulan hanya buka 5 kali tetap harus membayar Rp 25.000 perbulannya.
Setelah mendengar ungkapan dari seorang pedagang kecil pecel lele, Tim media intelpostnews.com melakukan penelitian ke lapangan ke pihak-pihak yang di kenakan retribusi persampahan TPA, mulai dari pedagang kecil, pasar, ruko, toko, los-los, Iuran rumah penduduk, sampai ke Perusahaan (PT) yang ada di tiga Kecamatan.
Selanjutnya, Tim Media melakukan pengecekan penyetoran Retribusi kebersihan persampahan TPA berapakah sebenarnya hasil retribusi yang di setorkan oleh Kepala UPTD DLH ke Kas Daerah.
Dari pengecekan setoran hasil retribusi persampahan TPA yang masuk ke Kas Daerah, begitu banyak kejanggalan-kejanggalan di temukan, dari nilai hasil retribusi yang di setorkan ke kas daerah tidak sebanding malah jauh lebih kecil dari nilai hasil yang semestinya di setorkan ke kas daerah, hanya 15 % dari hasil 100 % hasil yang masuk ke Kepala UPTD DLH Kebersihan Persampahan TPA dari tiga kecamatan di Kab Musi Banyuasin.
Kemudian pada pengecekan penyetoran dari tahun 2022-2023-2024 Tim Media menemukan lagi, “Berdasarkan data penyetoran Retribusi Kebersihan persampahan TPA, Kepala UPTD DLH 3 Kecamatan Sungai Lilin, Babat Supat, dan Lais, dalam tiga tahun dalam hitungan 36 bulan, dari tahun 2022-2023-2024, pada 36 bulan atau tiga tahun, Taupik Selaku Kepala UPTD DLH melakukan penyetoran ke kas daerah hanya 17 bulan, dan dalam 19 bulannya tidak ada penyetoran sepeserpun yang masuk ke Kas Daerah, padahal hasil retribusi kebersihan persampahan TPA dari tiga kecamatan tetap terus berjalan pihak yang di kenakan wajib retribusi aktip melakukan pembayaran ke UPTD DLH Kec Sungai Lilin, Babat Supat, Lais.
Saat di konfirmasi oleh Media Intelpostnews.com dan Awak Media TV One ke Taupik selaku Kepala UPTD DLH, Pada Sabtu (14-12-2024) pukul 12.27 Wib di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muba.
Berdasarkan keterangan dari Taupik mengatakan, “Saya menyetor terus ke kas daerah, kalau tidak percaya cek saja, dan mengenai uang kelebihan hasil retribusi, saya di lapangan banyak kendala yang terjadi, seperti mobil dinas operasional kami tidak seperti mobil dinas di kantor sekayu kondisi bagus, mobil operasional dinas kami jauh lebih jelek dan selalu rusak, yang harus servis masuk bengkel 4 sampai 10 hari, jadi selama 10 hari itu juga saya terpaksa rental sewa mobil perhari, juga seperti sewa tempat TPA, Sewa servis Bentor, Sewa Mesin Rumput, perawatan bentor mesin rumput, bahkan baru-baru ini mengurus kendaraan dinas operasional bermasalah di kejaksaan sampai 12 juta lebih, itu semua mengunakan uang hasil retribusi, “Katanya.
Saat di tanya oleh Media tentang berapakah Retribusi dari Perusahan (PT) dari enam perusahan di satu kec di Sungai Lilin seperti PT Hindoli, PT BMP, PT Pertamina, PT BSS, PT Conocco Philip, PT Medco, di jawab oleh Taupik dengan ringkas seenaknya saja, “Retribusi Perusahaan itu melalui ke Kadis langsung pembayarannya, dari Kadis Andi Wijaya Busro, Zulpakar, dan Sekarang Tabrani, “Kalau tidak percaya boleh cek saja tidak ada tanda tangan nama saya, “Ucapnya.
Saat di ungkapkan oleh awak Media ke Taupik, di katakan oleh awak media, Saya di sini menemui bapak hanya konfirmasi untuk menerbitkan pemberitaan terkait adanya indikasi penyimpangan uang retribusi sebanyak 19 bulan dalam tiga tahun tidak kamu bayar setorkan ke kas daerah, bapak mau jujur bohong pun sebenarnya kami sudah tau, Retribusi Perusahaan Pak Taupik kenakan dari Rp 2.000.000 sampai Rp 5.000.000 pada tiap perusahaan, tapi pada laporan pak tupik ke Dinas DLH retribusi untuk tiap perusahaan (PT) Pukul rata Rp 3.000.000, dan kami pun tau uang retribusi dari PT sebenarnya tidak ada PT yang membayar langsung ke Kadis, tapi Pihak PT dari 3 kecamatan membayar ke UPTD DLH Kebersihan Persampahan TPA, “Ungkap Media ke Taupik.
Di sampaikan juga oleh Awak Media ke Taupik, kami sebelum konfirmasi ke bapak, sebelumnya telah konfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Mengenai keterangan pak Tupik uang hasil retribusi banyak terpakai untuk keperluan-keperluan yang di utarakan itu, pak tupik sebenarnya berbohong menutupi kesalahannya, karna dari hasil konfirmasi sebelumnya dari Media sudah mengetahui keperluan-keperluan tersebut ada anggarannya dari kantor DLH dan sudah di berikan di kirim ke Pak Taupik melalui Rekening pak Taupik. “Ujar Awak Media.
Menghimbau permasalahan ini, UPTD DLH persampahan TPA, telah melakukan suatu kesalahan patal jika Retribusi Perusahaan (PT) melakukan penyetoran retribusi melalui UPTD DLH, yang bukan melalui Rekg Babel Sumsel, Yang mana perjanjian antara Pihak Perusahaan (PT) ke Pimpinan Dinas DLH yang mempunyai kewenangan, bukan kepada Kepala UPTD DLH Kebersihan persampahan
TPA 3 Kecamatan.
Menindak lanjut permasalahan atas yang di lakukan oleh Taupik Selaku Kepala UPTD DLH terkait terjadi adanya penyimpangan Uang Retribusi dari tiga Kecamatan, dalam hal ini pihak Media Intelpostnews. Dan Media TV One akan melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba, Inspektoriat Muba, Dan Bupati Kab Muba, agar di tindak lanjut sesuai proses hukum demi terciptanya kabupaten Musi Banyuasin bersih dari Korupsi dan Nepotisme. (Tim RKT)