Belitung Timur l intelpostnews.com Kecamatan Manggar dan Kecamatan Damar menjadi sasaran terakhir Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunung Duren Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bangka Belitung dalam melakukan Sosialisasi Tata Cara Penyelesaian Kegiatan Yang Telah Terbangun Pada Kawasan Hutan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021.
Sosialisasi Tata Cara Penyelesaian Kegiatan Yang Telah Terbangun Pada Kawasan Hutan ini dilaksanakan di Aula Serbaguna Kantor Kecamatan Manggar Jum’at (24/02/2023).
Dalam kegiatan sosialisasi ini, dihadiri langsung oleh Kepala KPHP Gunung Duren Yono Cahyono S.E, dan dihadiri Camat Manggar Heri Susanto, Camat Damar yang diwakili, Danramil Manggar yang diwakili, para Kades se- Kecamatan Manggar dan Kecamatan Damar serta masyarakat Kecamatan Manggar dan Damar lainnya.
Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri 3 Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Babel yaitu Eka Budhiarta S.Mn, M.Si, Rudi Hartono dan Fitra Wijaya.
Camat Manggar, Heri Susanto kepada media ini disela sela acara mengatakan, adanya sosialisasi Tata Cara Penyelesaian Kegiatan Yang Telah Terbangun Pada Kawasan Hutan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 ini sangat bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami menyambut baik apa yang sudah dilakukan kawan-kawan KPHP Gunung Duren ini, kami adalah Kecamatan yang terakhir yang dilakukan sosialisasi ini, tentunya dengan beberapa desa yang ada kawasan hutannya ini tentunya sangat bermanfaat sekali,” ujarnya.
Selanjutnya Heri Susanto mengatakan, setelah sosialisasi ini, pihak desa yang ada Kawasan Hutan diharapkan melakukan pendataan atau menginventarisasi kegiatan yang terbangun di Kawasan Hutan.
“Tinggal nanti bagaimana kawan-kawan menginventarisir apa saja kegiatan yang berada dalam Kawasan Hutan, mungkin nanti untuk selanjutnya dilakukan tahapan verifikasi” ungkapnya.
Kemudian Camat Manggar menyebutkan, yang mempunyai Kawasan Hutan di Kecamatan Manggar adalah Desa Padang Desa, Desa Lalang, Desa Baru Desa Kelubi dan Desa Mekar Jaya.
“ini momennya kita untuk melakukan pengajuan kembali dan inventarisasi kembali,” kata Heri Susanto. (*/Tim)