3 Warga Asal Lampung Niat Mengali Rejeki Di Keluang,”Ketiban Sial Malah Jadi Pelaku Tersangka




Sekayu (Keluang), Muba Intelpostnews.com.
(17-09-2022).


Keluang : Sungguh ketiban apes yang di alami oleh ke tiga rekan Eka Chandra,Karjaya Yusup,dan Robin.

Ke tiga rekan tersebut berasal dari warga Lampung,
mereka Bertiga harus menjadi tersangka akibat dari perbuatannya melakukan Pengeboran Sumur minyak Driling secara Ilegal,Yang menyebabkan dari sumur yang di bornya mengakibatkan semburan minyak mentah bercampur gas setinggi kurang lebih 10 Meter yang terjadi di dusun Kampung Baru Kelurahan Keluang,Kecamatan Keluang,Kabupaten Musi Banyuasin Pada kamis (15/09/2022).


Penangkapan terhadap ke tiga tersangka tersebut Berdasarkan Laporan adanya aktivitas ilegal drilling yang mengakibatkan minyak menyebur ke atas berhari – hari.

Sehingga mengakibatkan pencemaran lingkungan di sekitarnya serta Mengotori lingkungan termasuk sungai yang berada di dekat lokasi tersebut.

Penangkapan oleh Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba Di Backup oleh Polda Sumatera Selatan.

Untuk menjaga antisipasi di lokasi yang terjadi semburan minyak, Pihak aparat sudah mengerahkan beberapa personil untuk mengamankan lokasi tersebut agar jangan sampai terjadi hal – hal yang dapat menimbulkan bahaya keselamatan warga sekitar tegas Kabag OPS.

Kepada para pelaku akan di terapkan pasal 52 UU RI Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 60 Miliar, ” Tegasnya lagi”.

Sementara Pemilik sumur yang di ketahui bernama Cantul,Selamat,Nopen Dan Benu Warga Keluang Serta pemilik lahan bernama Wawan & Anes juga warga keluang masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

(Adriyan/Anjas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *