4 Kades Diduga Langgar UU Netralitas Dalam Pilkada Kabupaten Kendal

Jateng | intelpostnews.com

Kendal, Adanya dugaan keterlibatan beberapa oknum kades yang mendukung salah satu paslon dalam Pilkada Kabupaten Kendal Tahun 2024 akhir akhir ini sangat santer dibicarakan. Yang mana dugaan itu juga telah mengerucut pada tindakan yang akan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) dalam mengantisipasi dan menegakan Undang Undang yang berlaku.

Salah satu pegiat organisasi kemasyarakatan Kabupaten Kendal Mukarom (71) pada Senin 07/10/2024 siang di Teras Gedung Sasana Budaya Kendal kepada awak media mengatakan bahwa sekalipun sanksi sebuah pelanggaran Undang Undang tentang netralitas Kepala Desa dalam Pemilu ataupun Pilkada itu di anggap sangatlah ringan tetapi akan berdampak negatif terhadap kemurnian suara rakyat yang sebenarnya.

” Bukti kuat terhadap pelanggaran netralitas kepala desa dalam Pilkada hanya berujung pada sanksi yang ringan ‘hanya membayar denda’ yang tidaklah signifikan nominalnya tetapi akan sangat berdampak negatif terhadap kemurnian suara rakyat, ini harus dihindari dan perlu diawasi bersama ” tegasnya.

Diketahui bahwa netralitas kades dalam Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) telah di atur pada Undang Undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 pada pasal 490 dan pasal 280. Dikutip dari media lingkarjateng 05/10/2024 bahwa dugaan pelanggaran netralitas 4 (empat) kepala desa dalam pilkada Kabupaten Kendal telah dilaporkan ke pihak Bawaslu dan satu kepala desa berinisial ‘J’ pada salah satu desa di wilayah Weleri sudah teregister.

Bawaslu Kabupaten Kendal sudah melayangkan surat panggilan untuk dimintai keterangan dari yang bersangkutan. (Wwn/Ss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *