Musi Banyuasin Intelpostnews.com.
Sekayu – Aparat Kepolisian Unit Narkoba Polres Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, menangkap dua tersangka bandar dan kurir narkoba jenis sabu, di kawasan Kecamatan Sungai Lilin, dan Kecamatan Plakat Tinggi.
Ke duanya bernama Anton Warga Desa Bertak Puyuh pemilik 1kg sabu, serta Wawan, warga Kecamatan Plakat Tinggi Pemilik 40 paket sabu siap edar.
Ke duanya di tangkap di tempat berbeda, Anton di tangkap Di jalan kawasan pasar Sungai lilin saat dirinya membawa sabu 1kg dengan mengendarai sepeda motor.
Sementara Wawan di tangkap di rumahnya, saat tengah menjual sabu kepada warga yang ada di desanya.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi, melalui Kasat Narkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan, kedua tersangka merupakan bandar narkoba jenis sabu, serta kurir.
Keduanya di tangkap setelah banyaknya laporan warga kepada pihak kepolisan” ya kedua bandar serta kurir narkoba ini, sudah menjadi target kami Kepolisian Polres Musi Banyuasin, mereka sudah sangat meresahkan atas aktifitas menjual narkoba di kalangan masyarakat” pungkas Agung.
Di duga barang haram ini, di pasok dari Medan serta Pekan Baru, yang akan di edarkan di kawasan Musi Banyuasin.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya keduanya di jerat dengan pasal 114 KUHP serta pasal 112 KUHP dengan di ancam hukuman 20 tahun penjara, atau hukuman mati.
(Nasrudin Silalahi)