Lapor Pak Gubernur, Diduga Dampak Tidak Sesuai Spek Teknis Dan Sarat Penyimpangan, Proyek Peningkatan Jalan Cisayong DPUTRLH Tasikmalaya Senilai 1,9 Miliyar Rusak, Ini Komentar K3 Disnaker Jabar!!!

IntelPostNews.com | Tasikmalaya, Jawa Barat,- Proyek Peningkatan Jalan Pageningan Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya yang belum lama diperbaiki atau baru seumur jagung sudah terlihat rusak dan tidak ada perbaikan kembali. Diketahui sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Perumahan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya telah merealisasikan anggaran senilai Rp. 1,945.000.000,- (Satu Miliyar Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah) yang bersumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi (APBDP) tahun 2022 melalui tender untuk Peningkatan Jalan Pageningan Kecamatan Cisayong dan dimenangkan oleh CV. Surya Kencana yang beralamat di Jl. Leuwidahu Nomor 552 RT/RW 16/04 Indihiyang Kota Tasikmalaya.

Namun setelah pekerjaan pengaspalan jalan tersebut selesai belum lama ini, jalan tersebut sudah terlihat rusak dan tidak adanya perawatan ataupun perbaikan kembali hingga saat ini. Kerusakan jalan tersebut diduga kuat akibat tidak sesuai spek teknis dan syarat penyimpangan serta terkesan dikerjakan asal jadi. Dari hasil investigasi tim intelpostnews.com dilokasi pekerjaan beberapa waktu yang lalu, pekerjaan pengaspalan peningkatan jalan tersebut tidak menggunakan baru sirtu dan malah menggunakan batu brangkal, selain itu tidak adanya pondasi di pinggir jalan yang seharusnya memakai batu pengunci bibir jalan.

Selain diduga tidak sesuai spek teknis di atas, proyek pekerjaan pengaspalan peningkatan jalan tersebut pun tanpa adanya papan proyek dan terkesan proyek siluman alias tidak bertuan, yang seharusnya sebagaimana sudah dijelaskan dalam peraturan kepres no 80 tahun 2003 tentang pekerjaan atau proyek yang memakai dana anggaran APBD atau APBN, di wajibkan memakai papan proyek. Dan, UU, no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi dan publikasi. Selain itu, pekerjaan tersebut pun tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) dan terkesan langgar sejumlah peraturan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER) nomor 9 tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Sebelumnya pemberitaan ini diterbitkan, tim intelpostnews.com beserta awak media lain sudah beberapa kali berkunjung ke Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya untuk menemui Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan atas nama Romi untuk melakukan konfirmasi, namun sesampainya berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Romi selalu tidak ada ditempat dan diduga jarang masuk kerja dengan alasan dari sejumlah stafnya sedang kelapangan.

Saat tim intelpostnews.com melakukan konfirmasi terhadap salah satu Pejabat Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atas nama Haryanto melalui pesan whatsapp miliknya beberapa waktu lalu terkait sejumlah pekerjaan proyek yang ada di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2022 diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) dan langgar sejumlah peraturan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Haryanto mengatakan jika hal tersebut lagi disidangkan dan sanksinya tergantung dari putusan hakim, bisa denda ataupun bisa kurungan, namun menurutnya tetap harus ada proses terlebih dahulu terhadap oknum pemborongnya sebelum disidang.

Ini yang lagi di sidangkan, tergantung putusan hakimnya, bisa denda bisa kurungan. Tapi tetep harus ada proses dulu…, tidak bisa langsung di sidangkan pemborong nya“, Ucap Haryanto.

Dengan adanya pemberitaan ini, diharapkan kepada seluruh Dinas atau instansi yang terkait lainnya agar segera melakukan pemeriksaan terhadap pengerjaan peningkatan jalan Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya yang diduga kuat tidak sesuai dengan spek teknis dan terkesan asal jadi serta terindikasi adanya syarat penyimpangan anggaran guna merauk keuntungan baik secara pribadi ataupun bersama-sama. (YD/Tim).

Tinggalkan Balasan