Musi Banyuasin Intelpostnews.com.
Sekayu – Seorang Remaja dari salah satu desa di Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin di tangkap tim Polres Muba lantaran dari perbuatannya menyebar kan video mesum dirinya dengan pacarnya.
Remaja tersebut berinisial MR (18), sementara pacarnya adalah FM(16) yang masih berstatus pelajar SMA.
Kejadian bermula ketika heboh video mesum antara sepasang remaja menyebar di daerah Kecamatan Jirak.
Video tersebut akhirnya sampai kepada orang tua nya perempuan, Orang tua korban merasa tidak terima atas kejadian tersebut akhirnya orang tua korban (FM) pun melaporkan pelaku (MR) ke pihak Unit PPA Polres Musi Banyuasin.
Mengetahui videonya viral MR pun langsung kabur pergi menghilang, Setelah dalam kurun waktu 5 bulan menghilang, Namun pada akhirnya pelaku apes tertangkap oleh tim Polres Muba pada hari Minggu 15 Januari 2023 oleh Unit PPA Polres Muba yang telah berhasil mengamankan pelaku (MR).
MR berhasil di amankan petugas di tempat persembunyiannya di muara bungo Provinsi Jambi.
MR langsung di bawa petugas ke polres Muba untuk menjalani proses hukum dari perbuatan asusila yang telah di lakukannya.
Selanjutnya Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian membenarkan adanya ungkap kasus tersebut. ” Tersangka sudah di tangkap setelah menghilang lebih kurang lima bulan dan di proses oleh unit PPA,” katanya.
Di tempat terpisah Kanit PPA Iptu Susilo menjelaskan bahwa ungkap kasus ini merupakan tunggakan kasus dari tahun sebelumnya.
Alhamdulillah Minggu ini di pertengahan bulan Januari 2023 dapat kita ungkap, tersangka kita tangkap di tempat persembunyiannya di Muaro Bungo Jambi,” jelasnya.
Susilo menjelaskan antara korban dan pelaku saat kejadian ada hubungan pacaran, Kemudian keduanya melakukan hubungan asusila yang sempat di videokan oleh pelaku. Dan seiring perjalanan waktu pelaku curiga korban ada menjalin hubungan dengan laki-laki lain.
“Karena merasa sakit hati video rekaman asusila antara dirinya dengan korban sempat dishare ke pihak lain yang karena heboh akhirnya di ketahui oleh orang tua korban yang kemudian melaporkan kejadian tersebut,” kata Susilo.
Tersangka sendiri sekarang sudah di lakukan penahanan untuk penyidikan atas perkaranya dan pasal yang di terapkan adalah pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sementara itu Tersangka MR mengaku, pertama kali melakukan hubungan intim dengan korban di rumahnya, lalu seterusnya di semak semak.
( Nasrudin Silalahi )