Calon Kepala Desa Pondok Beringin Dilantik Meskipun Gugatan Penuh Kejanggalan

Kerinci | intelposnews.com

Hasil Pemilihan Kepala Desa Pondok Beringin Kecamatan Tanah Cogok Kabupaten Kerinci menuai sorotan publik. Rabu (25/01/2023)

Pasalnya, Pemilihan calon kepala desa yang dilakukan secara serentak dalam wilayah Kabupaten Kerinci pada tanggal 07 November 2022, khususnya di desa Pondok Beringin terkesan cacat prosedur. 

Hal ini terlihat dari tahapan yang mengatur tentang proses pemilihan kepala desa dalam Kabupaten Kerinci yang dilaksanakan oleh panitia Pilkades Pondok Beringin terkesan tidak berjalan secara optimal, dan kuat dugaan juga ada suatu bentuk keberpihakan panitia kepada salah satu calon, karena salah satu calon merupakan adik ipar dari ketua panitia.

Berdasarkan penelusuran awak media kepada salah satu calon kepala desa Pondok Beringin nomor urut 5 (Doni Indra, A. Md) menuturkan, 

“pemilihan Calon Kepala Desa Pondok Beringin secara demokrasi cacat prosedur, banyak didapati kejanggalan dan dugaan kecurangan dalam tahapan maupun hasil yang dilaksanakan oleh panitia pelaksana tingkat desa” Ujarnya

Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan, hasil dari pemungutan suara pada lokasi TPS tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Sebagai contoh: surat suara keseluruhan saat dihitung satu hari sebelum dilakukan pemungutan suara di rumah panitia berjumlah 773 yang dihadiri oleh seluruh saksi calon malah berubah jumlah menjadi 795. Itu artinya ada tambahan surat suara 22 surat suara yang tidak diketahui asal-usulnya.

Daftar hadir pemilih 551 malah surat suara yang ada pada kotak suara tidak sesuai, dengan alasan dari panitia ada pemilih tercatat ganda sehingga menjadi 549.

Kalau kita rincikan secara real jumlah surat suara yang ada pada masing-masing kotak suara disetiap TPS: TPS 1 (161), TPS 2 (188), TPS 3 (198) jumlah keseluruhan 547. itu artinya ada kekurangan 2 surat suara yang tidak masuk ke kotak suara.

“Anehnya, hasil perolehan suara calon di TPS 1 bertambah secara keseluruhan dari 161 menjadi 163, dan TPS 3 dari 198 berkurang menjadi 197, Terkesan sangatlah lucu sekali. Saya punya bukti tertulis berdasarkan plano maupun Videonya 

“Pelantikan calon kepala desa Pondok Beringin, bukan berarti proses gugatan selesai dan ditetapkan sebagai pemenang. Itu hanyalah berjalannya proses dari perda yang sudah dituangkan, kita akan usut tuntas perkara ini. Dan saya akan siap legowo apabila keputusan akhir dari Panitia Pilkades Kabupaten seadil-adilnya berdasarkan aturan yang ada”. Tutupnya.(johari)

Tinggalkan Balasan