DPC PWRI Tasikmalaya Jabar Mengecam Keras Para Pelaku Penganiayaan Terhadap Lima Orang Wartawan Di Surabaya!!!

Intelpostnews.com | Tasikmalaya, Jawa Barat,- Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten/Kota Tasikmalaya Jawa Barat mengecam keras para pelaku penganiayaan sekaligus pengeroyokan terhadap lima orang wartawan yang sedang meliput kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) melakukan penyegelan terhadap sebuah diskotik di surabaya pada hari Jum’at, 20 Januari 2023.

Seperti yang dilansir dari cnnindonesia.com, Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan memastikan pihaknya telah menerima laporan dari sejumlah wartawan yang menjadi korban penganiayaan pada Jumat, 20 Januari 2023.

“Akan kami tindak lanjuti,” kata Yusep dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, (Sabtu, 21 Januari 2023).

Sebelumnya sejumlah wartawan menjadi korban penganiayaan saat meliput kegiatan Satpol PP Jatim melakukan penyegelan Gedung Diskotik Ibiza Club, Jalan Simpang Dukuh Surabaya, pada sekitar pukul 14.00 WIB, Jumat siang.

Sejumlah wartawan yang menjadi korban dugaan penganiayaan adalah fotografer Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA Didik Suhartono, fotografer INEWS.com Ali Masduki, reporter INEWS Firman Rachmanudin, reporter Beritajatim.com Anggadia, dan reporter Lensaindonesia.com Rofik.

“Awalnya kami menunggu kegiatan penyegelan Satpol PP Pemprov Jatim itu di sebuah warung yang berlokasi di depan Gedung Diskotik Ibiza Club. Lalu datang seorang perempuan marah-marah dan meminta kami untuk naik ke lantai 5 Gedung Diskotik Ibiza Club menemui seseorang bernama Wahyu,” kata Firman seperti dikutip dari Antara.

Para wartawan menolak perintah perempuan tersebut, karena mereka sedang menunggu pimpinan Satpol PP yang melakukan operasi penyegelan tersebut.

“Karena kami sedang menunggu untuk wawancara ‘doorstop’ dengan pimpinan Satpol PP yang masih sedang melakukan penyegelan,” ujar Firman.

Selanjutnya, pukul 14.30 WIB, para wartawan bergerak menuju depan lift Gedung Diskotik Ibiza Club untuk bersiap melakukan wawancara dengan pimpinan operasi penyegelan.

Saat itulah kembali terjadi intimidasi kepada para wartawan itu. Mereka yang sedang melakukan kerja jurnalistik itu dipaksa untuk naik ke lantai 5 Gedung Diskotik Ibiza Club menemui seseorang bernama Wahyu.

“Kami tetap menolak. Karena kami ingin mewawancarai doorstop dengan dinas terkait,” kata Firman.

Adu mulut pun terjadi. Belasan orang yang diduga dari pihak Gedung Diskotik Ibiza Club kemudian menghampiri dan melakukan pemukulan bertubi-tubi kepada sejumlah wartawan yang akan mewawancarai pimpinan Satpol PP terkait penyegelan tersebut.

“Sekitar pukul 15.20 WIB, kami memutuskan mundur karena semakin banyak massa yang tersulut emosinya. Namun sepeda motor Angga dan Rofik ditahan oleh massa,” ujar Firman.

Usai melapor ke Polrestabes Surabaya, para wartawan tersebut melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Dari Kejadian tersebut di atas, berbagai Organisasi Pers dari berbagai daerah termasuk salah satunya Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten/Kota Tasikmalaya Propinsi Jawa Barat, mengecam keras para pelaku penganiayaan terhadap lima orang wartawan tersebut dan meminta kepada pihak Kepolisian setempat agar segera menangkap para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Wakil Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Chandra F. Simatupan menegaskan, konsideran UU No 40 Tahun 1999, poin (c) menyebutkan, bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.

Dalam UU pers Pasal 18 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 

“Sudah jadi rahasia umum bahwa tugas wartawan dilindungi Undang-Undang Pers, termasuk harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum. Karena itu, saya selaku Wakil Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya sebagai wujud solidaritas antar profesi sangat mengecam keras kejadian itu, apalagi kalau sampai ada pihak-pihak yang mendalangi, dan para pelaku hanya orang-orang suruhan, jelas hal itu kami sebut Negara sudah tidak lagi aman,” tegas Chandra.

Chandra juga menyesalkan tindakan kekerasan terhadap wartawan itu dilakukan sampai belasan orang, Jumat (20/01/2023) itu. Apalagi, itikat melakukan penghalangan tugas wartawan sudah terasa saat seorang perempuan “Miss X” menawarkan para wartawan bertemu seseorang bernama Wahyu di Diskotik Ibiza Club. 

Padahal, tujuan kelima wartawan sudah jelas meliput kedatangan petugas dari Satpol PP dan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadi Satu Pintu) di Gedung Andika Plasa, Jalan Simpang Dukuh, Surabaya, pada Jumat itu (20/01/2023). Terkait info yang diterima wartawan, petugas itu akan melakukan penyegelan lantaran manajemen diskotik diduga melanggar ketertiban.

“Beruntung, wartawan menolak. Sehingga, dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena tidak tertutup kemungkinan wartawan dijerumuskan dengan jebakan memberikan suap untuk tidak memberitakan suatu fakta”, ungkapnya.

Selain Chandra, Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Arief Cahyadin, S.Pd juga berharap Polresta Surabaya atau Polda Jawa Timur menangani perkara ini sampai tuntas. Ini demi menimbulkan efek jera hingga tidak kejadian serupa tidak terjadi.  

“Sebagai korban penganiayaan, rekan-rekan wartawan itu juga sudah melakukan visum, selain melaporkan peristiwa. Tindakan melanggar pidana penganiayaan sudah jelas, dan diatur Pasal 351 KUHP, yang ancaman hukumannya penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan jika luka ringan, dan jika luka berat ancaman penjara selama-lamanya lima tahun”, tegas Arief. (Fajar).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *