Banyuasin Intelpostnews.com.
Pangkalan Balai – Kepala dinas Pemberdayaan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuasin Rayan Nurdinsyah SSTP M SI menjelaskan bahwa tidak menjadi permasalahan jika dari perangkat desa yang ikut berpartisipasi menjadi panitia pemilu, baik sebagai Panitia Pengawas dari Bawaslu, maupun Panitia Penyelengara dari KPU.
“Asalkan yang bersangkutan dapat bekerja secara profesional dalam melayani masyarakat, serta dapat membagi waktunya itu tidak menjadi masalah.
Karena sejauh ini saya belum menemukan aturan yang mengikat terkait boleh atau tidaknya perangkat desa berpartisipasi menjadi panitia pemilu,” ungkap Rayan saat di konfirmasi pada Rabu (25/01/2023).
Menurutnya, sebagai seorang perangkat desa yang terpenting dan yang paling utama adalah pelayan publik kepada masyarakat, walaupun di perbolehkan menjadi panitia atau berpartisipasi dalam pemilu. Namun ditekankan pelayanan kepada masyarakat jangan sampai terganggu.
Jadi untuk itu pintar-pintarlah dalam membagi waktu karena semuanya berkaitan dengan masyarakat, artinya dalam hal ini yang kami inginkan agar selalu jaga kondusifitas di masyarakat di setiap desa, serta tidak menimbulkan kegaduhan, pintanya.
“Walau merangkap sebagai panitia pemilu yang kita harapkan adalah profesional, dengan selalu menjaga netralitas dan mensukseskan pemilu yang jurdil aman dan kondusif,” harapnya.
(Jansep Parulian Simamora)
(Darwin Jakson Naibaho)