5 Pelaku Pembunuh Reli Sepriadi Di Tuntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sekayu Muba 15 Tahun Penjara

Musi Banyuasin Intelpostnews.com.

Sekayu – Lima terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Reli Sepriadi (38) warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu di tuntut beragam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sekayu Musi Banyuasin.

Kelima terdakwa yang berkasnya terpisah tersebut masing-masing di tuntut 15 tahun penjara untuk terdakwa Jhoni Kusmoyo, Afriadi dan Alpino.

Sedangkan terdakwa Erik Pratama di tuntut 14 tahun penjara dan terdakwa Firmansyah di tuntut 13 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Marcos MM Si mare-mare melalui Kasi Pidana Umum Armein mengatakan, dalam tuntutan kelima terdakwa di nilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primair.

“Di dalam tuntutan, Kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP sebagimana dalam dakwaan primair,” ujar Armein.

Tuntutan yang di berikan kepada kelima terdakwa tersebut, sambung Armein telah sesuai dan melalui sejumlah pertimbangan.

,” Semuanya telah sesuai pertimbangan, baik hal yang memberatkan maupun yang meringankan,” kata dia.

Di singgung mengenai tuntutan empat terdakwa lain yakni Boby Laniastra, Taemizi Yulius, Efran dan Juliansyah (berkas terpisah), Armein mengatakan, belum di lakukan karena masih dalam proses pemeriksaan saksi masih berlangsung. ” Belum, sekarang masih pemeriksaan saksi,” tandas dia.

Setelah pembacaan tuntutan dari JPU, sidang dengan Ketua Majelis Hakim Arief beranggotakan Muhammad Novrianto dan Liga Saplendra Ginting akan di lanjutkan pekan depan dengan pembacaan pledoi atau pembelaan, baik dari para terdakwa maupun penasehat hukum.

Sekedar informasi, Reli Sepriadi di temukan tewas dengan kondisi mengenaskan, di pinggir jalan Desa Pandang Dulang, Kecamatan Lawang Wetan, Sabtu (26/03/2022) lalu. Saat di temukan, di sekujur tubuh korban di temukan puluhan luka tusuk.

Hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Muba berhasil menangkap sembilan orang tersangka yakni Bobby, Apriadi, Tarmizi, Juliansyah, Efran, Erik Pratama, Alvino, Jhoni Kusmoyo dan Firmansyah.

Kesembilan tersangka di duga merupakan komplotan pembunuh bayaran yang sebelumnya menerima order atau pesanan dari seseorang untuk menghabisi nyawa korban Reli Sepriadi.

(Nasrudin Silalahi)

Tinggalkan Balasan