Sidang Perkara Kasus Pembunuhan Reli Sepriadi Memasuki Agenda Sidang Tuntutan Di Pengadilan Negeri Sekayu Musi Banyuasin

Musi Banyuasin Intelpostnews.com.

Sekayu – Sidang kasus pembunuhan terhadap Reli (33) warga Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba, kini memasuki agenda sidang tuntutan terhadap 5 terdakwa.

Kepala kejaksaan Negeri Muba Markos MM Simare- Mare SH melalui Kasi Pidum Armen SH mengatakan bahwa sidang kali ini adalah dengan 5 Terdakwa,di mana agendanya yakni pembacaan tuntutan oleh jaksa Penuntut umum.

“Untuk terdakwa Firman di tuntut 13 tahun,saudara Erik 14 tahun ,lalu Alpino Apriyadi dan Joni 15 tahun,” ungkap Armen usai sidang.kemarin (26/01/2023). Lanjut, Armen untuk terdakwa kalau untuk hukuman maksimal tidak karena maksimal kan adalah hukuman mati.

“Ya , masih kita pertimbangkan jadi makanya sudah di bicarakan dengan pimpinan mudah-mudahan tuntutannya ini yang menjadi seadil-adilnya untuk bagi korban maupun selanjutnya agenda pembelaan dari Terdakwa sendiri.” Ungkapnya.

Kemudian, bagi para terdakwa yang merasa keberatan pada tuntutan tersebut di beri kesempatan untuk melakukan pembelaan dari tuntutan.

“Salah satunya itu para terdakwa ini tidak mengakui perbuatannya dan memberi keterangannya berbeda terlebih juga dari kelima itu empatnya sudah menjalani hukuman yaitu masalah narkotika khusus untuk Erik kita kasih reward lah dari yang lain, karena Erik mengakui dari perbuatannya, dan perbuatannya itu kita Ganjar 13 tahun,” jelasnya.

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Muba dalam hal ini Tim Srigala Polres Muba membekuk, sembilan pelaku pembunuhan terhadap Reli Supriadi (33) warga Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.

Di mana ke sembilan tersebut merupakan pelaku pembunuhan yang di bayar oleh seseorang, di karenakan dendam karena bisnis.

Ke sembilan pelaku yakni, Efran, Erik Pratama, Juliansyah, Jhoni Kusmoyo, Apriadi, Firmansyah, Alpino, Bobby Laniastra dan Tarmizi, delapan pelaku melakukan penusukkan, kecuali Firmansyah.

( Anjas Asmara )

Tinggalkan Balasan