Ketua LSM WGAB Papua dan Papua Barat Yerry Basri MAK, SH, MH Soroti Penyelengara Komisioner KPU Papua Barat Daya Melangar UU Otonomi Khusus

Papua Barat Daya | intelpostnews.com

Ketua LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Provinsi Papua dan Papua Barat menyoroti kinerja Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya. Ketua WGAB menilai komisioner KPU setempat telah melanggar Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 28, serta Pasal 18B ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan daerah yang bersifat khusus dan istimewa yang diatur oleh undang-undang.

Menurut Ketua WGAB, prinsip asas hukum Lex Spesialis Derogat Legi Generalis, yang berarti hukum khusus mengesampingkan hukum umum, harus menjadi perhatian KPU dalam menjalankan tugasnya di wilayah Papua Barat Daya.

“Komisioner KPU harus lebih memperhatikan Undang-Undang Otsus yang berlaku, mengingat pentingnya menghormati kekhususan dan keistimewaan daerah yang telah diatur oleh undang-undang,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, Ketua WGAB meminta KPU Papua Barat Daya untuk lebih cermat dan taat dalam menjalankan tugas sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku, demi memastikan proses pemilihan Kepala Daerah berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada dan menghormati otonomi khusus yang diberikan kepada Papua.

Jika Komisioner KPU tidak memperhatikan rambu-rambu politik terkait hak politik Orang Asli Papua (OAP) dalam proses pemilihan kepala daerah di Provinsi Papua Barat Daya, hal ini dapat memicu masalah serius dalam konteks keadilan dan representasi politik. Hak politik OAP telah diatur dalam berbagai peraturan dan undang-undang yang bertujuan untuk memberikan perlindungan khusus terhadap hak-hak mereka, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam politik.

Menurut Ketua LSM WGAB yang seharus KPU melihat celah dimana peraturan atau keputusan khusus ini bisa di buat peraturan atau keputusan khusus dalam hal politik Orang Asli Papua dan Papua Barat bahkan berlaku di semua DOB ini yang KPU tidak memainkan perannya.

Pernyataan Ketua LSM WGAB mengarah pada kritik terhadap KPU yang dianggap belum memainkan peran aktif dalam merumuskan aturan atau keputusan khusus yang berkaitan dengan keterwakilan politik Orang Asli Papua (OAP) di Papua dan Papua Barat, dan Daerah Otonomi Baru (DOB) lainnya Pandangan ini mengisyaratkan bahwa KPU seharusnya lebih responsif dalam mengakomodasi hak-hak politik OAP dengan cara membuat regulasi khusus

Regulasi semacam ini diperlukan untuk menjamin keterwakilan dan perlindungan hak-hak OAP, mengingat tantangan historis dan sosial yang dihadapi mereka dalam kancah politik. Dengan adanya peraturan khusus, OAP bisa mendapatkan akses dan posisi yang lebih adil dalam pemerintahan daerah dan nasional.

Kritikan ini juga mencerminkan harapan agar KPU tidak hanya menjadi pelaksana teknis pemilu, tetapi juga turut mendorong kebijakan afirmatif bagi kelompok masyarakat yang selama ini terpinggirkan, khususnya di Papua dan Papua Barat imbuhnya. (YBM/FT)

Tinggalkan Balasan