Suami Diduga Jadi Dalang, Teka-Teki Penembakan Istri TNI Diungkap Hari Ini

Solo | intelpostnews.com

Teka-teki penembakan istri anggota TNI, Kopda Muslimin alias Kopda M akan segera terjawab. Tim gabungan TNI dan Polisi akan memberikan keterangan lengkap, hari ini.Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan jumpa pers akan dilakukan di Mapolda Jawa Tengah, dipimpin Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Widi Prasetijono, hari ini, Senin (25/7).

“Kapolda Jateng dan Pangdam IV/Diponegoro akan memimpin dan menggelar konferensi pers tentang ungkap tuntas kasus penembakan istri anggota TNI,” kata Iqbal lewat pesan singkat, Minggu (24/7/2022).

Iqbal menjelaskan hingga saat ini ada lima orang yang ditangkap terkait kasus ini. Mereka merupakan kelompok eksekutor yang terekam CCTV di lokasi kejadian, Jalan Cemara 3, Banyumanik, Semarang. Selain itu ditangkap pula seorang penyediaan senjata api.

Didalangi suami sendiri
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut penembakan istri anggota TNI di Banyumanik Semarang, didalangi oleh suami korban sendiri, Kopda M. Pengungkapan ini didasarkan pada keterangan para saksi.

“Tim dari Polri dan gabungan dari jajaran Kodam di Jawa Tengah, ini kan sudah berhasil menangkap semua pelaku 4 orang plus 1 orang yang menyiapkan senjata,” kata Andika di Plaza Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (24/7/2022)

Andika menyebut Kopda M disimpulkan sebagai dalang penembakan istrinya sendiri. Kesimpulan ini berdasarkan keterangan para saksi.

“Nah berarti yang masih at large, yang masih hilang adalah mastermind-nya ini, yaitu suami korban sendiri karena dari semua keterangan saksi menunjuk ke suami korban, Kopral Dua M,” ujarnya.

Andika menegaskan akan terus mengejar Kopda M. Andika mengatakan pihaknya juga sambil menyusun pasal yang dikenakan dalam kasus ini.

“Jadi ini yang kita terus kejar tetapi juga kita sudah siapkan pasal-pasal semua yang relevan kita kenakan,” terangnya.

Pasal yang disiapkan itu, lanjut Andika, bukan hanya pasal KUHP. Melainkan juga KUHP militer.

“Bukan hanya pasal di KUHP, kemarin sudah saya sebut, pasal 340, pasal 53 juncto 340, tapi juga KUHP militernya supaya kita pastikan masalah ini ditangani secara proporsional,” ucapnya.

Diketahui, peristiwa ini bermula saat istri TNI ditembak oleh orang tak dikenal, Senin (18/7/2022). Korban ditembak di depan rumahnya, Jalan Cemara 3, Padangsari, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, sekitar pukul 12.00 WIB.

Berdasarkan keterangan saksi, korban ditembak dua kali setelah menjemput anaknya pulang sekolah. Beruntungnya, korban selamat dan dilarikan ke rumah sakit.(red.Ad)

Tinggalkan Balasan