Musi Banyuasin | Intelpostnews.com.
Babat Supat – Tidak sampai 24 jam Nanang. (32) warga senawar jaya Bayung lencir berhasil di cokok oleh tim Bagundal hansapp unit Reskrim Polsek Babat Supat di tempat persembunyiannya di rumah orang tuanya di Lampung pada Jumat (03/02/2023).
Nanang di tangkap karena di duga telah mengambil uang dan barang milik korban YT (39) yang tidak lain adalah pacarnya sendiri pada Jumat (03/02/2023) sekira pukul ,08.00 wib saat korban selesai mandi, yang kemudian mengetahui barang dan uangnya raib termasuk Nanang yang sempat bersama korban menginap dua hari di rumah kontrakan di Supat Musi Banyuasin.
Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek babat Supat Iptu Widya Bhakti Dhira STrk membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian, begitu korban melapor saya perintahkan Kanit Reskrim Aiptu Welthan P. Simamarta SH untuk segera menindak lanjutinya, Alhasil pelaku dapat di tangkap di tempat persembunyiannya di rumah orang tuanya di Lampung berikut barang buktinya. terangnya.
Untuk saat ini pelaku kami lakukan penahanan di Polsek Babat Supat guna di lakukan proses penyidikan, dan pasal yang di terapkan adalah pasal 362 KUHP pidana tentang pencurian yang ancaman hukumannya lima tahun penjara, tambah Widya.
Di tempat terpisah Kanit Reskrim Aiptu Whelthan P. Simamarta SH menjelaskan bahwa karena pelakunya sudah jelas dan tinggal mencari di mana ke beradaannya maka tidak perlu waktu lama pelaku bisa kita tangkap.
Kalau kerugian korban akibat kejadian tersebut mencapai 33 jutaan karena selain uang mobil korban yaitu Avanza nopol BG 1990 PYK juga di bawa oleh pelaku, terang Welthan.
(Nasrudin Silalahi)