Kepolisian Mojokerto Memburu Pelaku Pemerkosaan Terhadap Ponakan.

Mojokerto | intelpostnews.com

Kasus paman memerkosa keponakan di Kecamatan Kemlagi, Mojokerto naik ke tahap penyidikan. Polisi memburu pelaku yang dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.”Sudah naikkan ke sidik (penyidikan) karena perbuatan pencabulan jelas ada karena korban melahirkan dan usianya di bawah umur. Sehingga pelanggaran persetubuhan anak di bawah umur jelas masuk,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso kepada awak media, Senin (25/7/2022).

Rizki menjelaskan, korban selama ini tinggal serumah dengan pamannya berinisial AR (38) dan kakeknya di Kecamatan Kemlagi. Sedangkan kedua orang tua gadis berusia 16 tahun ini bekerja di Surabaya. AR sendiri berstatus duda.

“Keterangan korban kejadiannya sekitar 10 bulan lalu, setelah masuk rumah, kondisi pamannya mabuk, memaksa untuk hubungan badan. Saat itu tidak ada orang di dalam rumah,” jelasnya.

Korban, lanjut Rizki, mengaku satu kali diperkosa AR. Beberapa bulan kemudian, gadis berusia 16 tahun itu ketahuan orang tuanya sudah hamil tua. Setelah korban melahirkan anak perempuan, orang tuanya melapor ke Polres Mojokerto Kota 12 Juli 2022.

“Karena orang tuanya bekerja di Surabaya, jarang bertemu dengan anaknya. Tahu-tahu kondisi sudah hamil dan melahirkan,” ungkapnya.

Polisi sudah dua kali melayangkan panggilan kepada AR untuk menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Namun, dua kali pula pelaku mangkir.

“Sudah kami panggil belum hadir, kami sedang mencari yang bersangkutan. Kalau memang tidak kooperatif kami naikkan menjadi tersangka,” tegas Rizki.

AR bakal dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara sudah menantinya. Hukuman bagi pelaku bisa ditambah sepertiga karena AR tergolong orang yang seharusnya mengasuh korban.

“(Pemerkosaan) Dalam keluarga jelas lebih berat hukumannya. Karena pelaku orang yang seharusnya mengasuh dan menjaga korban. Ada tambahan hukuman sepertiga,” terang Rizki.

Tidak hanya itu, tambah Rizki, pihaknya juga mendalami kemungkinan pelaku lain yang ikut menghamili korban. Karena korban mengaku satu kali diperkosa AR sehingga hamil.

“Tinggal nanti pembuktiannya siapa pelakunya. Sementara ini korban mengatakan pelakunya hanya satu orang yaitu pamannya. Sehingga kami fokus ke pamannya,” tandasnya.

Sebelumnya, siswi SMP di Mojokerto berusia 16 tahun menjadi korban pemerkosaan pamannya sendiri. Akibatnya korban hamil dan saat ini telah melahirkan.

Pelaku adalah AR (38) warga Kecamatan Kemlagi, Mojokerto. Selama ini, korban dan orang tuanya tinggal serumah dengan pelaku yang menduda.(red.Ad)

Tinggalkan Balasan