Galian C Ilegal Marak Di Jalan Rambutan Desa Dalu XA Tanjung Morawa

Deli Serdang l intelpostnews.com

Galian C Ilegal yang berlokasi di jalan Rambutan desa Dalu XA kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang sudah beroperasi selama satu tahun yang lalu hingga kini Senin ( 27-02-2023) masih tetap beroperasi dengan lancar, kuat dugaan galian C ini dikoordinir oleh inisial J

Kepala Desa Dalu XA Tanjung Morawa (S) saat di konfirmasi awak media, Senin (26-02-2023) via telephone seluler nomor 0812 6489 10xx namun tidak dapat tersambung, diduga kepala desa Dalu XA Tanjung Morawa pada handphonenya menggunakan panduan hanya nomor yang tersimpan saja yang dapat menghubungi dan bila nomor yang tidak tersimpan langsung tidak  dapat menghubungi

Disisi lain RD warga masyarakat sekitar, mengatakan ” Galian tanah tersebut sudah lumayan lama beroperasi, jadi selama itu jugalah kami warga sekitar dan para pengguna jalan jadi terganggu baik itu di abunya jika musim panas terik dan licin di saat hujan datang, karena banyaknya tanah yang berserakan di sepanjang jalan Rambutan dan sampai ke jalan Sultan Serdang ini. ” Jelasnya kesal

Sementara di tempat terpisah, Warga masyarakat dari desa lain yang yang tidak mau di tuliskan namanya menjelaskan. ” Bang setiap hari aku lalu lalang di sepanjang jalan ini, aku jadi terganggu dan takut, terlebih saat berpapasan dengan Damtruck di tengah jalan. ” Jelasnya singkat

Kepada awak media, warga  sekitar mengatakan.” Tolonglah abang-abang wartawan memberitakan galian itu, supaya aparat terkait seperti Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Polresta Deli Serdang dan Poldasu Sumatera Utara, melakukan penutupan dan penangkapan terhadap para pelakunya.

Lanjut mereka lagi dengan nada geram, ” Kami semua warga sekitar sini jadi malu dan geram sebab bila setiap orang yang lewat di sepanjang jalan ini, pasti mereka semua pada tutup hidung seolah-olah kampung kami ini bau, jadi kami sangat berharap agar galian tanah tersebut segera di tutup dan di tangkap, karena mereka harus di beri tindakan tegas sesuai UU yang berlaku di Republik ini. ” ujar masyarakat sekitar

Reporter : Jhon Tobing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *