Jakarta | Intelpostnews.com.
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memperberat masa hukuman anak mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Noerdin menjadi enam tahun penjara.
Dodi merupakan mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba). Ia terjerat kasus korupsi pengerjaan proyek pada Dinas PUPR.
Pada pengadilan tingkat pertama, Dodi divonis 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 1,1 miliar. Tak terima vonis tersebut, ia mengajukan banding.
Merespons hal ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dodi juga turut mengajukan kasasi.
Mahkamah kemudian memperberat masa hukuman Dodi menjadi 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. “ Amar putusan, (kasasi) terdakwa tolak, (kasasi) JPU tolak perbaikan pidana menjadi penjara selama 8 tahun, denda Rp 250.000.000 subsider 3 bulan kurungan,” sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Senin (27/02/2023).
Selain itu, Dodi di hukum membayar uang pengganti Rp 1.156.450.000. Kasasi perkara Dodi di sidangkan oleh Ketua Majelis hakim Desnayeti serta hakim anggota Soesilo dan Agustinus Purnomo Hadi.
Dodi terbukti menerima suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muba, Sumatera Selatan. Anak Alex Noerdin itu telah terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
( Herye Astonie )