Jika Ada Oknum Kepala Daerah Dan Wakilnya Baik Kabupaten Atau Kota Yang Menyewa Rumah Pribadinya Menjadi Rumah Dinas, Sama Dengan Langgar Sejumlah Peraturan Dan Perundang-Undangan, Berikut Ulasan Lengkap Dan Dasar Hukumnya!!!

Intelpostnews.com | Jawa Barat,- jika ada rumah pribadi Bupati/ Wakil Bupati/Walikota dan oknum pejabat utama lainnya baik Kabupaten/Kota yang dijadikan rumah dinas jabatannya sendiri dengan alasan tidak diadakannya anggaran ataupun alasan lainnya sama halnya salah satu perbuatan melawan hukum dan melanggar sejumlah peraturan dan perundang-undangan tentang pengelolaan APBD dan rumah negara. Dengan demikian, pemanfaatan rumah pribadi menjadi rumah jabatan dengan alasan tidak diadakannya anggaran untuk itu, merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan mengenai pengelolaan APBD. Selain itu, pengadaan rumah jabatan juga seharusnya didahului dengan tata cara pengadaan rumah negara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Perpres nomor 11 tahun 2008, dimana dalam hal ini, Bupati/Wali Kota yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya untuk menaati peraturan perundang-undangan, karena menggunakan rumah pribadinya sebagai rumah jabatan tanpa memperhatikan ketentuan tata cara pengadaan rumah jabatan.

Selain itu, jika penggunaan rumah pribadi yang menjadi rumah jabatan tersebut terbukti memberikan suatu keuntungan pribadi, maka kepala daerah yang bersangkutan dapat dikatakan melanggar larangan sebagai kepala daerah berupa membuat keputusan yang memberikan keuntungan pribadi. Perbuatan kepala daerah yang melanggar kewajiban dan larangan tersebut dapat menjadi alasan untuk kepala daerah diberhentikan dari jabatannya.

Berikut adalah ulasan lengkap yang dilansir dari hukumonline.com terkait sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang melarang keras oknum Kepala Daerah baik Bupati, Wakil Bupati ataupun Walikota dan pejabat utama lainnya baik pada saat masih menjadi daerah persiapan maupun setelah ditetapkan menjadi daerah baru yang memanfaatkan atau menyewa rumah pribadinya untuk dijadikan rumah dinas jabatannya sendiri dengan alasan tidak diadakannya anggaran atau lainnya, karena sebelumnya Daerah Kabupaten/Kota itu sendiri telah mengelola anggaran daerah sendiri.

Pembentukan Kabupaten/Kota yang Baru, mengenai pembentukan Kabupaten/Kota, mulai dari daerah persiapan hingga dinyatakan sebagai daerah baru, berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU Pemda”) dan perubahannya, pembentukan daerah dapat berupa pemekaran daerah dan penggabungan daerah. Pembentukan daerah tersebut mencakup daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Guna menyederhanakan jawaban, dapat kita asumsikan pembentukan Kabupaten/Kota yang di maksud terjadi karena pemekaran daerah yang dapat terjadi karena:

a. pemecahan daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota untuk menjadi 2 atau lebih daerah baru; atau
b. penggabungan bagian daerah dari daerah yang bersanding dalam 1 daerah provinsi menjadi satu daerah baru.

Pemekaran daerah dilakukan melalui tahapan daerah persiapan kabupaten/kota yang harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif. Patut diperhatikan bahwa jangka waktu daerah persiapan tersebut adalah 3 tahun. Persyaratan dasar yang dimaksud meliputi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah.

Persyaratan dasar kewilayahan, meliputi:
a. luas wilayah minimal;
b. jumlah penduduk minimal;
c. batas wilayah;
d. cakupan wilayah; dan
e. batas usia minimal daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan.

Sedangkan persyaratan dasar kapasitas daerah adalah kemampuan daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang didasarkan pada parameter:
a. geografi;
b. demografi;
c. keamanan;
d. sosial politik, adat, dan tradisi;
e. potensi ekonomi;
f. keuangan daerah; dan
g. kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, pemerintah pusat juga melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap daerah persiapan selama masa daerah persiapan. Evaluasi ini merupakan evaluasi terhadap penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pengelolaan personel, peralatan, dokumentasi, pembentukan perangkat daerah persiapan, pengisian jabatan aparatur sipil negara pada perangkat daerah persiapan, pengelolaan anggaran belanja daerah persiapan, dan penanganan pengaduan masyarakat.

Selanjutnya terdapat kewajiban daerah induk terhadap daerah persiapan, yaitu:
a. membantu penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan;
b. melakukan pendataan personel, pembiayaan, peralatan, dan dokumentasi;
c. membuat pernyataan kesediaan untuk menyerahkan personel, pembiayaan, peralatan, dan dokumentasi apabila daerah persiapan ditetapkan menjadi daerah baru; dan
d. menyiapkan dukungan dana.

Kemudian kewajiban daerah persiapan, yaitu:
a. menyiapkan sarana dan prasarana pemerintahan;
b. mengelola personel, peralatan, dan dokumentasi;
c. membentuk perangkat daerah persiapan;
d. melaksanakan pengisian jabatan aparatur sipil negara pada perangkat daerah persiapan;
e. mengelola anggaran belanja daerah persiapan; dan
f. menangani pengaduan masyarakat.

Setelah itu, pemerintah pusat melakukan evaluasi akhir masa daerah persiapan dan jika dinyatakan layak, maka akan ditingkat statusnya menjadi daerah baru melalui undang-undang. Apabila dinyatakan tidak layak, dicabut statusnya sebagai daerah persiapan dengan peraturan pemerintah serta dikembalikan ke daerah induk.

Bupati/Walikota Selaku Kepala Daerah
Merujuk pada Pasal 59 UU Pemda, setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintahan daerah yang disebut Kepala Daerah, khusus untuk daerah Kabupaten disebut Bupati dan untuk daerah Kota disebut Wali Kota. Masa jabatan kepala daerah tersebut adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Dalam melaksanakan perannya sebagai Kepala Daerah, Bupati/Walikota memiliki kewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi;
f. menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
g. menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
h. melaksanakan program strategis nasional; dan
i. menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah.

Di sisi lain, Bupati/Walikota dilarang:
a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;
d. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan daerah yang dipimpin;
e. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
f. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
g. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
h. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri; dan
j. meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin Menteri Dalam Negeri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

Patut diperhatikan bahwa berdasarkan Pasal 78 ayat (1) UU Pemda, Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah berhenti, karena meninggal dunia, permintaan sendiri, diberhentikan.

Alasan diberhentikannya seorang kepala daerah, antara lain, adalah:
a. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf b UU Pemda; dan
b. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) UU Pemda.

Pengadaan Rumah Jabatan
Dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai hak protokoler dan hak keuangan. Terkait hak keuangan meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain. Hak keuangan secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (“PP 109/2000”). Menurut Pasal 6 ayat (1) PP 109/2000, kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang-barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah tanpa suatu kewajiban dari Pemerintah Daerah.

Dikutip dari artikel Penyimpangan Penghunian Rumah Jabatan Kepala Daerah, fasilitas rumah jabatan yang ditempati Kepala Daerah dan Wakilnya sebagai pejabat Negara merupakan Rumah Negara. Berpedoman pada Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (“PP 40/1994”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara, rumah negara merupakan bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.

Pengadaan rumah negara dapat dilakukan dengan cara pembangunan, pembelian, tukar-menukar, tukar bangun atau hibah yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara (“Perpres 11/2008”).Selain itu, biaya sarana dan prasarana (rumah jabatan), sarana mobilitas (kendaraan dinas), dan biaya operasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”).

Dari uraian di atas, baik pada saat masih menjadi daerah persiapan maupun setelah ditetapkan menjadi daerah baru, daerah kabupaten/kota telah mengelola anggaran daerah sendiri. Dengan demikian, pemanfaatan rumah pribadi menjadi rumah jabatan dengan alasan tidak diadakannya anggaran untuk itu, merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan mengenai pengelolaan APBD. Selain itu, pengadaaan rumah jabatan juga seharusnya didahului dengan tata cara pengadaan rumah negara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Perpres 11/2008. Dimana dalam hal ini, bupati/wali kota yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya untuk menaati peraturan perundang-undangan, karena menggunakan rumah pribadinya sebagai rumah jabatan tanpa memperhatikan ketentuan tata cara pengadaan rumah jabatan.

Selain itu, jika penggunaan rumah pribadi yang menjadi rumah jabatan tersebut terbukti memberikan suatu keuntungan pribadi, maka kepala daerah yang bersangkutan dapat dikatakan melanggar larangan sebagai kepala daerah berupa membuat keputusan yang memberikan keuntungan pribadi. Perbuatan Kepala Daerah yang melanggar kewajiban dan larangan tersebut dapat menjadi alasan untuk Kepala Daerah diberhentikan dari jabatannya.

Demikian jawaban atau ulasan lengkap terkait adanya oknum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah baik Bupati/Walikota yang menyewa rumah pribadinya untuk dijadikan sebagai rumah dinas jabatannya dengan alasan tidak ada anggaran ataupun tidak dianggarkan nya baik sebagai Daerah persiapan ataupun sudah ditetapkan sebagai daerah baru, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945;

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diundangkan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

5. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara.

1. Pasal 32 ayat (2) UU Pemda
2. Pasal 33 ayat (1) UU Pemda
3. Pasal 33 ayat (2) dan (3) UU Pemda
4. Angka 5 Penjelasan Umum UU Pemda
5. Pasal 34 ayat (1) UU Pemda
6. Pasal 34 ayat (2) UU Pemda
7. Pasal 34 ayat (3) jo. Pasal 36 ayat (1) UU Pemda
8. Pasal 42 ayat (1) UU Pemda
9. Penjelasan Pasal 42 ayat (1) UU Pemda
10. Pasal 41 ayat (1) UU Pemda
11. Pasal 41 ayat (2) UU Pemda
12. Pasal 43 ayat (1) dan (4) UU Pemda
13. Pasal 43 ayat (5) UU Pemda
14. Pasal 60 UU Pemda
15. Pasal 67 UU Pemda
16. Pasal 76 ayat (1) UU Pemda
17. Pasal 78 ayat (2) huruf d jo. Pasal 67 huruf b UU Pemda
18. Pasal 78 ayat (2) huruf e jo. Pasal 76 ayat (1) UU Pemda
19. Pasal 75 ayat (1) UU Pemda
20. Pasal 75 ayat (2) UU Pemda
21. Pasal 6 ayat (2) PP 109/2000
22. Pasal 4 PP 40/1994
23. Pasal 10 ayat (1) jo. Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 PP 109/2000. (Chandra F. Simatpang).

Tinggalkan Balasan