Kabupaten Dairi | intelpostnews.com
Sidikalang, 25 Maret 2023.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba ketika dikonfirmasi awak media via sambungan selulernya membenarkan tentang ditangkapnya dua orang pria dewasa terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada hari Jumat 24/03/23 pukul 01.30 WIB di jalan Sisingamaraja atas Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi dan pada hari jumat 24/03/23 pukul 09.00 WIB di Desa Pardomuan Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi.
Identitas kedua terduga pelaku tindak pidana Curanmor tersebut :
- O O H (40) alamat Desa Mbinanga Bukit Tinggi Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi.
- L S als T (40) alamat Desa Pardomuan Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi.
Kronologis penangkapan kedua terduga pelaku :
- Pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 20.00 WIB, Kanit Resum Sat Reskrim Polres Dairi Ipda P Lumbantoruan beserta Tim mendapatkan Informasi bahwa adanya pelaku curanmor sedang berada di wilayah kota Sidikalang, atas informasi tersebut IPDA Lumbantoruan beserta dengan Tim melakukan Patroli.
- Pada Jumat dinihari 24/03 pukul 01.30 WIB Tim menemukan Laki- laki yang mengaku bernama O O H sedang berjalan kaki di Jalan Sisingamangaraja atas Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi dengan membawa tas berwarna hitam, dimana yg bersangkutan diduga adalah pelaku Curanmor di Kabupaten Dairi.
- Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan tas yang bersangkutan, ditemukan barang-barang yg diduga dipersiapkan untuk melakukan aksi Curanmor ( Barang bukti ) sebagai berikut :
- 1 (satu) buah Pahat Kayu.
- 2 (dua) buah Obeng.
- 2 (dua) buah Kunci L.
- 1 (satu) buah Gunting.
- 1 (satu) buah Kunci Pas.
- 1 (satu) buah Kunci Spd. Motor.
- 1 (satu) buah kunci Mobil.
- Pada saat dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku O O H yang bersangkutan menerangkan bahwa dia bersama rekannya L S pernah melakukan aksi Curanmor di Kabupaten Dairi sebagai berikut :
- Pencurian Ranmor R4 Mitsubishi L300 milik Marudut Manullang pada bulan Maret 2019 di Tiga Baru Kabupaten Dairi.
- Pencurian Ranmor R2 merk Honda Vario Nopol BB 5927 MT milik Hotman Manik, pada bulan Desember 2022 di Sidikalang.
- Pencurian Ranmor R4 merk Pick up Panther Nopol BB 8281 YB milik Dedy Piolo Manik, pada Maret 2023.
- Berdasarkan keterangan terduga pelaku O O H, tim melakukan pengembangan dan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekira pukul 09.00 WIB di Desa Pardomuan Kecamatan Siempat Nempu Hilir Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku ( L S)
- Berdasarkan keterangan pelaku untuk dua mobil dan satu sepeda motor oleh kedua pelaku telah dijual kepada kepada orang lain yang diterangkan warga Aceh melalui perantara seorang laki-laki yg dikenal bernama Bang Iwan yang beralamat di Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai.
Sat Reskrim Polres Dairi saat ini sedang melakukan pengembangan kepada para pelaku penampung/ penadah pencurian kendaraan bermotor tersebut.
kedua terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor saat ini mendekam dalam sel tahanan RTP Polres Dairi guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya. (AJ) Humas Polres Dairi)