Banyaknya Keluhan Masyarakat Terkait Pelayanan Kesehatan Masyarakat Di RSUD Muhammad Zein Beltim

Belitung Timur l intelpostnews.com Dengan alasan banyaknya keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan masyarakat di RSUD Muhammad Zein Belitung Timur (Beltim), Pengurus Markas  Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Beltim melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Beltim. Senin (27/03/2023).

Sekretaris LSM LMP Kabupaten Beltim, Muhammad Noor Masese dalam keterangan persnya menyampaikan, berdasarkan laporan LSM Laskar Merah Putih Nomor 001/MC-Beltim/LMP/III/2023 tanggal 13 Marat 2023 dengan perihal permohonan Rapat Dengar Pendapat terkait pelayanan kesehatan masyarakat pada RSUD Muhammad Zein Beltim, maka dilakukanlah RDP bersama DPRD Kabupaten Beltim yang dihadiri Sekda Beltim, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Kabupaten Beltim, Direktur RSUD Muhammad Zein Belitung Timur, Kepala UPT Puskesmas se-Kabupaten Beltim.

“Hal yang menjadi pertimbangan Rapat Dengar Pendapat ini, kami ajukan ke DPRD adalah, banyaknya keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan masyarakat di RSUD Muhammad Zein Beltim yang patut di duga bertentangan Peraturan Perundang Undangan,” ungkapnya.

Selanjutnya keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan masyarakat di RSUD Muhammad Zein Beltim, menurut Muhammad Noor Masese ini, pelayanan kesehatan yang buruk itu  sangat terkait dengan alat kesehatan (alkes), obat, dan jasa pelayanan (Jaspel), begitu juga jika tidak terpenuhinya seluruh hak hak Tenaga Kesehatan dan Dokter, maka ini harus benar benar di perhatikan sangat serius oleh semua pihak, termasuk Pemerintah Daerah.

“Kami melihat seringnya terjadi pelayanan kesehatan yang tidak baik di RSUD Muhammad Zein ini, maka kami mempertanyakan beberapa hal, berapa jumlah dana Jaspel Covid 19, berapa jumlah dana Intensif,  berapa jumlah dana upah pungut dan kemana saja dana itu mengalir, apakah sudah tepat sebagaimana aturan Perundang Undangan yang berlaku, semua itu harus di lakukan pemeriksaan yang sangat serius oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

M Nur sapaan akrab Mohammad Noor Masese ini juga menjelaskan, terkait RDP, Bahwa  setiap warga Negara, secara perorangan atau kelompok, menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggungjawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara seperti yang termaktub dalam Undang Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di muka umum.

“Setiap  masyarakat berhak atas kesehatan dan Pemerintah bertanggung jawab memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan. Pemerintah  bertanggung jawab   atas   ketersediaan   segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau dalam pasal 4, pasal 5 ayat 2, pasal, 18, 19 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, begitu juga diatur  dalam Undang Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan,”tuturnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan