Wajib Diketahui, Program P3-TGAI Tidak Boleh Dikerjakan Melalui Pihak Ketiga Selain Swakelola, Ini Beberapa Modus Penipuannya!!!

Intelpostnews.com | Jawa Barat,- Dihimbau kepada masyarakat agar mewaspadai aksi penipuan dengan modus penunjukan penyedia/jasa yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air maupun Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Jawa Barat. Dalam melaksanakan kegiatan ini seluruh petugas yang terlibat dari BWS dilengkapi dengan tanda pengenal, juga seragam lapangan dan dilarang meminta ataupun menerima sesuatu apapun kepada para kelompok penerima dana P3-TGAI. Adapun beberapa modus penipuan program P3-TGAI tahun 2023 yang wajib diketahui oleh seluruh masyarakat khususnya P3A adalah, modus surat penunjukan pemyedia barang dan jasa palsu, modus surat keterangan palsu dan modus surat pernyataan upah/ongkos jasa kerja. Program P3-TGAI Tidak Menunjuk Barang/Jasa dan Tidak Memungut Biaya Apapun.

Selain itu, yang wajib diketahui oleh masyarakat yaitu, Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dilakukan secara swakelola atau tidak dilaksanakan pihak ketiga/di kontraktual kan, hal tersebut berdasarkan surat edaran SDA nomor 04/SE/2021 tentang Petunjuk Teknik P3-TGAI bahaw ; P3A/GP3A/IP3A selaku penerima P3-TGAI untuk perbaikan jaringan irigasi, rehabilitasi jaringan irigasi, atau peningkatan jaringan irigasi yang dikerjakan sendiri oleh P3A/GP3A/IP3A secara swakelola. Penerima P3-TGAI adalah Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), dan Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A) yang dipilih melalui Musyawarah Desa dan dilegalkan dengan Badan Hukum.

Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), adalah Program Padat Karya Tunai, yang digulirkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kemen PUPR RI), dengan menggunakan Dana APBN Pusat, untuk mendukung salah satu agenda prioritas pembangunan, yang tertuang dalam RPJMN Tahun 2020 – 2025, yaitu memperkuat infrastruktur, untuk mendukung pengembangan ekonomi, dan pelayanan dasar.

Pelaksanaan P3-TGAI, dikerjakan secara Swakelola, atau tidak dilaksanakan oleh pihak ketiga, sesuai dengan Pakta Integritas, dan Perjanjian Kerjasama, antara Ketua P3A/GP3A/IP3A, dengan Pejabat Pembuat komitmen. Penerima Program P3-TGAI, adalah Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), dan Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A), yang dipilih melalui Musyawarah Desa, dan dilegalkan dengan Badan Hukum, yaitu SK Kepala Daerah, atau Akta Notaris atau SK Kepala Desa.

Pelaksanaan proyek P3 TGAI sepenuhnya dilaksanakan secara padat karya dan langsung dikerjakan oleh para petani dengan mendapat bantuan pendampingan dari tim tenaga pendamping yang sudah dibentuk sebelumnya. P3-TGAI untuk mendukung program ketahanan pangan dan upaya peningkatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat petani dalam perbaikan, rehabiltasi dan peningkatan jaringan irigasi secara partisipatif.

P3-TGAI dilaksanakan untuk mendukung kedaulatan pangan nasional sebagai perwujudan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik sebagaimana termuat dalam program nawa cita ke tujuh melalui pemberdayaan masyarakat petani dalam perbaikan jaringan irigasi, rehabilitasi jaringan irigasi dan peningkatan jaringan irigasi secara partisipatif di wilayah pedesaan. Perbaikan jaringan irigasi, rehabilitasi jaringan irigasi dan peningkatan jaringan irigasi secara partisipatif tersebut merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat petani secara terencana dan sistematis untuk meningkatkan kinerja pengelolaan jaringan irigasi. Proses pemberdayaan dimulai dari perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan, dan pengelolaan jaringan irigasi dengan melibatkan peran serta masyarakat sebagai pelaksana kegiatan.

P3-TGAI merupakan kegiatan SWAKELOLA yang dilaksanakan langsung oleh masyarakat. P3-TGAI diberikan kepada kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A/GP3A/IP3A) yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaran Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi.

Dana P3-TGAI disalurkan langsung kepada P3A/GP3A/IP3A yang telah berbadan hukum atau P3A/GP3A/IP3A yang telah disahkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah, P3A/GP3A/IP3A yang telah disahkan oleh Akta Notaris dan atau P3A yang disahkan dengan Keputusan Kepala Desa. Pekerjaan P3-TGAI hanya bisa dikerjakan oleh P3A/GP3A/IP3A dengan 4 ketentuan tersebut dengan menyalurkan dana langsung kepada rekening P3A/GP3A/IP3A yang telah disetujui dan diverifikasi, dan pelaksanaan pekerjaan tidak dapat diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain seperti Kontraktor ataupun Kelompok lain.

Saat ini kegiatan P3-TGAI juga merupakan salah satu kegiatan yang menjadi prioritas nasional dalam mendukung dampak dari penanganan penyebaran /pencegahan Covid-19, dimana kegiatan tersebut juga dilaksanakan secara padat karya dan dapat menyerap tenaga kerja terdampak akibat covid -19.

Kegiatan P3-TGAI adalah salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR, melalui Direktorat Bina OP, yang pelaksanaanya melalui BBWS/BWS di seluruh Indonesia. Dalam kegiatan ini Tim Pelaksana Balai (TPB) memiliki peran dalam penjaringan usulan, dan dalam tahapan pelaksanaan TPB juga terlibat dalam melakukan monitoring dan evaluasi. Sebagaimana kegiatan yang bersifat partisipatif, maka peran serta masyarakat sangat diharapkan, mulai dari tahapan validasi, verifikasi dan pelaksanaan pekerjaan harus dikerjakan sendiri oleh kelompok P3A hingga serah terima hasil pekerjaan, setelah pekerjan selesai maka hasil pekerjaan akan diserahkan kepada pihak Nagari/Desa, dan operasi serta pemeliharaannya akan dilakukan oleh petani sendiri. (Chandta Foetra S).

Tinggalkan Balasan