Ketua NGO Sumatera Forest Rinaldi Hutajulu,Survey Lapangan ke Areal Kerjasama Program PKR,Atas Permintaan Pengurus Kelompok Tani Saroha Aek Latong, Desa Marsada,Kabupaten Tapanuli Selatan

Taput I intelpostnews.com

Menurut hasil temuan dan data di lapangan, Rinaldi menilai bahwa areal lahan kerjasama PKR (Perkebunan Kayu Rakyat) Kelompok Tani Saroha tersebut adalah Area Penggunaan Lain (APL) sesuai dengan investasi mereka. Sebab masih ditemukan jarak sekitar 20 – 40 meter antara lokasi PKR penanaman Eukaliptus dan kawasan hutan produksi serta berjarak 250 meter dengan kawasan hutan suaka alam.

Survei dilakukan dengan menggunakan GPS untuk mengambil titik koordinat lokasi pembukaan lahan dan lokasi PKR penanaman Eukaliptus yang diplotkan sesuai peta kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara merujuk pada SK.6609/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 yang berlaku saat ini.

Batas pembukaan lahan dan lokasi PKR penanaman Eukaliptus berada pada koordinat LU 1°38’6.24″ LS 99°13’24.34″, sementara titik awal masih berada di sekitar belakang pemukiman penduduk pada koordinat LU  1°37’36.11″ LS 99°13’46.61″.

“Jadi berdasarkan ini dapat saya simpulkan, lokasi yang dijadikan kerjasama dengan pihak PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) melalui program PKR merupakan lahan murni dan bukan merupakan kawasan hutan, ataupun hutan produksi, ataupun kawasan hutan suaka alam yang dimana disebut sebagai lokasi habitat orangutan tapanuli seperti pemberitaan di salah satu media online. Bahkan di sekitar lokasi juga kita temukan komplek milik Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, yang lahannya juga merupakan hibah dari pihak pemilik tanah ulayat Siregar Bagas Godang seluas 30 hektar,” terang Rinaldi Senin (05/06/2023).

Melalui keterangan yang diperoleh dari Ketua Kelompok Tani Saroha, Feri Siregar,  dikatakan bahwa lokasi yang dikerjasamakan dengan pihak TPL melalui program PKR merupakan lahan milik tanah ulayat Siregar Bagas Godang dan tidak pernah masuk ke dalam kawasan hutan negara.

“Hal ini dapat dibuktikan oleh pihak Dinas Kehutanan Sumatera Utara melalui team verifikasi dari UPT KPH VI Sipirok, bahwa lokasi yang kami kerjasamakan adalah lahan yang sudah mendapat izin dari kementrian karena bukan merupakan kawasan hutan. Jadi jangan ada pihak-pihak yang mengatakan bahwa lokasi tersebut adalah kawasan hutan apalagi sampai disebut bagian dari kawasan hutan suaka alam.

“Masyarakat yang terlibat dalam program PKR dengan TPL adalah anggota Kelompok Tani Saroha. Program ini dilaksanakan Kelompok Tani Saroha untuk kesejahteraan anggota dan juga untuk memanfaatkan lahan tidur yang dimiliki kelompok tani kami berdasarkan penetapan Dinas Kehutanan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan,” tegasnya. (Sobat)

Tinggalkan Balasan