Puluhan Hewan Kaki Empat Berkeliaran Di Jalan Raya Depan Terminal Betung

Banyuasin | Intelpostnews.com.

Betung-Puluhan hewan kaki empat berkeliaran di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di seputaran Terminal Betung Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, membuat resah para pengendara yang melintasi Jalan tersebut.

salah satu pengendara yang melintas Parlyan (38) Selasa, (6/6/2023) mengatakan, saat melintas di Jalan Raya depan terminal Betung tersebut harus berhati-hati. disebabkan adanya puluhan hewan kaki empat berupa sapi yang menghalangi dibadan jalan Raya tersebut.

“saya. harus menunggu sapi-sapi tersebut menyeberang dari Jalan. sehingga mengakibakan perlintasan Jalan Raya sedikit terganggu. Akibat puluhan hewan yang dibiarkan berkeliaran dijalan Raya,” ujarnya

hal yang sama, dikatakan oleh warga Betung Zamal (45) mengaku bahwa sering terjadi lakalantas di jalur tersebut akibat terjebak hewan Kaki empat sapi yang berkeliaran dijalan raya,” jelasnya.

“Dia. berharap agar pemerintah kabupaten Banyuasin khususnya Pihak dari kecamatan Betung dapat mengatasi dan menertibkan hewan Kaki empat tersebut, agar tidak berkeliaran di jalan raya. untuk menjaga ketertiban dan keselamatan bagi pengendara. juga menjaga lingkungan Dari kotoran hewan tersebut,” pintanya.

Saat dikonfirmasi dikecamatan Betung menurut staf bapak camat lagi keluar ada acara ucap staf pada media ini secara singkatan.

“Senada juga diucapkan inisial A sebagai Pegawai dikecamatan betung. menurutnya selama ini sudah dilakukan sosialisasi dimasyarakat dengan memberikan surat himbauan kepada pemilik hewan kaki empat (sapi/kambing) yang berkeliaran di jalan raya.
(Red)
memang sangat membahayakan ketika dilakukan penagkapan sapi-sapi tersebut,” tutupnya.

Menurut Ketua LSM KP2L banyuasin, Benny ketika diminta tanggapannya mengatakan, Bedasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 10 Tahun 2014 tentang penertiban pemeliharaan hewan berkaki empat.

“Salah satunya di pasal 5, mengatakan  setiap peternak dilarang membiarkan hewan ternaknya berada dijalan yang akan merintangi lalu lintas atau membawa hewan ternak dijalan tanpa pengiring,” jelasnya.

“Apabila peternak membiarkan hewan ternaknya memasuki pekarangan rumah, sawah, kebun dan kadang yang menimbulkan kerugian kepada pemilik kebun atau ladang tersebut menjadi tanggung jawab pemilik ternak. akibat dampak Kerugian yang timbul jelas Ada sanksinya,” Tegasnya. 

(Tim Banyuasin)

Tinggalkan Balasan