Lin Warga Parit Padang Berhasil Ditangkap Tim Kibas Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka

Sungailiat l intelpostnews.com Mencegah peredaran penyalahgunaan Narkoba Tim Kibas Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka berhasil menangkap Lin (43) warga Parit padang dengan barang bukti narkotik jenis Shabu Sebanyak 43 paket atau 13.17 gram.

Lin (40)  yang seorang ibu rumah tangga ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Imam Bonjol, Perumahan Bukit Siam Lestari, Kelurahan Bukit Betung, Kecamatan Sungailiat kabupaten Bangka, Selasa (06/06/2023) siang.

Kasat Reserse Narkoba, AKP. Harry Frizko, SH seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K.,  menjelaskan  pengungkapan kasus penyalagunaan narkotika ini bermula dari informasi masyarakat yang  mengatakan bahwa di kawasan Bukit Siam sering dijadikan tempat ransaksi narkotika.

“Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, Tim Kibas Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap ciri-ciri orang dan kendaraan yang sering digunakan oleh pelaku,” Ujar Akp Harry Frizko.

Tidak menunggu waktu lama tim Kibas berhasil menangkap Lin yang saat itu sedang berada di sebuah Kontrakan di Perumahan Bukit Siam Lestari Jalan Imam Bonjol, dan melakukan penggeledahan rumah kontrakannya disaksikan masyarakat sekitar

Tak menunggu waktu lama tim pun langsung menangkap Lin dan melakukan penggeledahan dan seisi rumah kontrakannya disaksikan masyarakat sekitar.

“Saat dilakukan penggeledahan di dalam Rumah kontrakan ditemukan barang bukti 43 (empat puluh tiga)plastik klip ukuran kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan bruto *13,17 gram*, 1 (satu) unit hanphone merek realme c35 warna hitam. Yang mana semua barang bukti tersebut diakui Lin adalah milik Dia,” Jelas Akp Harry Frizko.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Menambahkan modus pelaku Lin melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu.

“Atas perbuatannya Pelaku Lin patut diduga melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika. Dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” Jelas AKP Harry Frizko. (Tim)

Tinggalkan Balasan