Sumatera Selatan | Intelpostnews.com.
Palembang – Wacana pemekaran wilayah di Sumsel untuk membentuk Kabupaten Baru di Provinsi Sumatera Selatan masih di suarakkan oleh Tokoh Masyarakat setempat.
Saat ini di Provinsi Sumatera Selatan ada 13 Kabupaten dan 4 Kota, diantara Kabupaten/Kota sudah mendapatkan persetujuan dari Pemprov Sumsel sebagai calon daerah persiapan atau CDP.
Setidaknya ada 8 daerah yang saat ini terus memperjuangkan agar bisa membentuk daerah otonomi yang baru.
Daftar beberapa daerah Otonomi yang baru yang ada di Provinsi Sumatera Selatan dari beberapa Sumber :
1. Kabupaten Gelumbang
2. Kabupaten Rambang Lumbai
Lematang.
3. Kabupaten Besemah.
4. Kabupaten Kikim Area.
5. Kabupaten Pantai Timur.
6. Kabupaten Muba Timur.
7. Kabupaten Banyuasin Tengah.
8. Kabupaten Banyuasin Timur.
Diantara Kabupaten/Kota pemekaran yang telah mendapat persetujuan dari Pemprov Sumsel sebagai calon daerah persiapan atau CDP.
1. Kabupaten Gelumbang.
Kabupaten Gelumbang merupakan pemekaran dari Kabupaten Muara Enim.
Ada 6 Kecamatan yaitu :
1. Kec. Gelumbang.
2. Kec. Muara Belida.
3. Kec. Sungai Rotan.
4. Kec. Lembak.
5. Kec. Belida Darat.
6. Kec. Kelekar.
Kabupaten Gelumbang terdiri dari 76 desa dan 1 Kelurahan dengan luas wilayah 1.65 ribu kilometer persegi.
2. Kabupaten Rambang Lumbai Lematang.
Kabupaten Rambang Lumbai Lematang juga merupakan pemekaran dari Kabupaten Muara Enim.
Ada 6 Kecamatan yaitu :
1. Kec. Rambang
2. Kec. Rambang Niru
3. Kec. Empat Petulai Dangku.
4. Kec. Lubai Ulu.
5. Kec. Belimbing.
6. Kec. Lubai.
Kabupaten Rambang Lumbai Lematang mempunyai potensi adanya kekayaan alam berupa : minyak bumi, gas, batubara, perkebunan sawit, lahan pertanian serta sumber daya alam atau SDA.
3. Kabupaten Besemah.
Kabupaten Besemah merupakan pemekaran dari Kabupaten Lahat.
Kabupaten Besemah meliputi beberapa Kecamatan yaitu :
1. Kec. Jarai.
2. Kec. Sukemerindu.
3. Kec. Pajar Bulan.
4. Kec. Muara Payang.
5. Kec. Tanjung Sakti Pumu.
6. Kec. Tanjung Sakti Pumi.
7. Kec. Kota Agung.
4. Kabupaten Kikim Area.
Kabupaten Kikim Area merupakan pemekaran dari Kabupaten Lahat. Kabupaten Kikim Area memenuhi syarat menjadi kabupaten baru dengan luas 29,18 persen dari luas Kabupaten Lahat 4.361,83 kilometer persegi.
Kabupaten Kikim Area meliputi beberapa Kecamatan yaitu :
1. Kec. Kikim Timur.
2. Kec. Kikim Tengah.
3. Kec. Kikim Barat.
4. Kec. Kikim Selatan.
5. Kec. Pseksu
Desa di Kabupaten Kikim Area ada 89 desa
5. Kabupaten Pantai Timur.
Kabupaten Pantai Timur merupakan pemekaran dari Kabupaten Ogan Komering Ilir atau OKI.
Ada 5 Kecamatan yaitu :
1. Kec. Tulang Selapan.
2. Kec. Air Sugihan.
3. Kec. Pangkalan Lampam.
4. Kec. Sungai Menang.
5. Kec. Cengal.
Rencana pemekaran Kabupaten Pantai Timur sudah digaungkan sejak 20 tahun yang lalu.
6. Kabupaten Muba Timur.
Kabupaten Muba Timur merupakan usulun pemecahan dari Kabupaten Musi Banyuasin.
Usulan pemekaran Kabupaten Muba Timur muncul dari aspirasi Masyarakat di wilayah timur Kabupaten Musi Banyuasin dengan harapan bisa mempercepat pembangunan, menyerap pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja.
Ada 6 Kecamatan yaitu :
1. Kec. Babat Supat.
2. Kec. Sungai Lilin.
3. Kec. Tungkal Jaya.
4. Kec. Bayung Lencir.
5. Kec. Lalan.
6. Kec. Keluang
Pemekaran Kabupaten Muba Timur pernah menyampaikan berkas usulan kepada Ketua DPRD Kab. Muba yakni Abusari sekitar Tahun 2018.
7. Kabupaten Banyuasin Tengah.
Kabupaten Banyuasin Tengah merupakan pemekaran dari Kabupaten Banyuasin.
Ada 8 Kecamatan yaitu :
1. Kec. Talang Kelapa.
2. Kec. Tanjung Lago.
3. Kec. Sumber Marga Telang.
4. Kec. Telang Jaya.
5. Kec. Banyuasin II
6. Kec. Agung Ilir.
7. Kec. Mekarti Jaya
8. Kec. Selat Penuguan.
8. Kabupaten Banyuasin Timur.
Kabupaten Banyuasin Timur merupakan pemekaran dari Kabupaten Banyuasin.
Ada 9 Kecamatan yaitu :
1. Kec. Banyuasin I.
2. Kec. Air Kumbang.
3. Kec. Rambutan.
4. Kec. Muara Sugihan.
5. Kec. Muara Padang.
6. Kec. Air Saleh.
7. Kec. Mekarti Jaya.
8. Kec. Muara Telang.
9. Kec. Sumber Marga Telang.
Rencana wilayah Kecamatan terletak di Kecamatan Air Kumbang.
Rencana Pemekaran Kabupaten Baru di Sumatera Selatan perlu dukungan dari Kepala Daerah khususnya di Wilayah Pemekaran.
( Adipati )