PWII Siap Terbentuk Dan Berkibar di Kabupaten Batu Bara.

Batu Bara l intelpostnews.com

     Kepengurusan Persatuan Wartawan Independen Indonesia  (PWII) Kabupaten Batu Bara sedang dalam proses menunggu keputusan kepengurusan PWII Pusat di Jakarta dan DPD Sumut untuk dilantik dan dikukuhkan. Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Ketua PWII Batu Bara  Dahwir Suprianto Munthe disela-sela kesibukannya menata komposisi kepengurusan kabinet kerjanya setelah beliau di beri mandat sebagai Ketua di kabupaten dari Pengurus Pusat PWII di Jakarta dan DPD Sumut untuk memimpin PWII Batu Bara masa Bhakti 2023-2028

     Lebih lanjut dikatakan Dahwir Suprianto Munthe kehadiran PWII sebagai organisasi profesi jurnalistik khususnya di Kabupaten Batu Bara merupakan salah satu ciri dari negara hukum Indonesia dimana ketentuan hukum dimaksud telah termuat di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga dapat dijelaskan bahwa berdirinya PWII adalah wujud nyata dari pelaksanaan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1984.

     Hal senada juga disampaikan oleh mantan sekretaris PWII Kota Medan periode 2001-2006 Ir. Muharto secara terpisah, bahwa sebagai organisasi sosial kemasyarakatan dibidang profesi jurnalistik, PWII mengemban tugas utama diantaranya untuk memfungsikan peran nasional pers sebagai lembaga kemasyarakatan untuk menggiring aspirasi yang terkandung di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui usaha-usaha peningkatan komunikasi dua arah dan timbal balik guna penegakan hukum serta keadilan yang berkaitan dengan Pers Pancasila. Selain itu, PWII menjunjung tinggi supremasi hukum, pengakuan dan perlindungan atas hak-hak azasi manusia, pro aktif untuk menegakkan keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum yang bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

     Disisi lain, sebagai organisasi alternatif maupun wadah para wartawan Indonesia khususnya di kabupaten Batubara untuk menyalurkan aspirasinya dalam profesi jurnalistik yang tak terbatas pada satu perusahaan pers, namun bebas mengirimkan hasil karyanya pada media komunikasi baik secara online ataupun cetak.

Sebagai wujud untuk menjalin kerjasama dan mitra kebersamaan kepentingan insan pers dan masyarakat luas pada umumnya maupun institusi-institusi yang berkompeten, Dahwir juga menyatakan siap untuk mensosialisasikan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Dimana undang-undang ini bukan hanya memberikan jaminan terhadap kebebasan pers, namun juga memberikan peluang bagi masyarakat untuk mengontrol pers lewat hak koreksi dan hak jawab. Sehingga pers sebagai suatu potensi non fisik dapat dijadikan potensi kekuatan untuk digunakan secara hati-hati dan penuh tanggung jawab. 

      Dahwir juga menjelaskan bahwa pers selalu berorientasi pada pemberdayaan rakyat, sebab pers juga bertanggung jawab atas terselenggaranya upaya pencerdasan anak bangsa. Ini berarti akan mampu mengemban misi pers sebagai pers Pancasila yang selalu mengedepankan kebersamaan yang amat pluralistik. Dan dalam suasana itulah pers mencoba mengambil tempat untuk menyatukan posisinya agar duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi dengan seluruh elemen bangsa lainnya. Sehingga, sebagai pilar ke empat dari demokrasi, pers adalah penyambung lidah rakyat untuk tetap hidup bersama aman dan damai dibawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.(eks)     

Tinggalkan Balasan