Banyuasin | Intelpostnews,com.
Pangkalan Balai-Lanjutan sidang perkara perdata gugatan Junaidi(Ajun) Vs Heri Astoni dalam perkara tanah yang menjadi objek perkara yang berlokasi di Perumahan Griya Gading Pesona RT 09/ RT10 Desa Pangkalan Benteng Kec Talang Kelapa kab Banyuasin.
Sidang perkara perdata lanjutan secara terbuka menghadirkan kesaksian dari pihak pengungat Junaidi (Ajun) untuk di ambil dan di dengar keterangan dari kedua kesaksian dari pihak pengungat Junaidi (Ajun) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banyuasin. pada Selasa (01-08-2023).
Sebagai pembuka persidangan Kesaksian pertama dari pihak pengungat Junaidi (Ajun) untuk memberikan keterangan sebagai saksi yaitu Lurah Sukajadi (Haliman Tori).
Mengawali sebelum di mulai persidangan kedua orang yang menjadi saksi dari pihak pengungat Haliman Tori Selaku Lurah Sukajadi dan Darwin Selaku RT 30 Sukajadi yang di ambil sumpahnya oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Banyuasin agar kesaksian dengan memberikan keterangan yang sebenarnya.
Dari pantauan jurnalist intelpostnews yang dapat di himpun pada jalannya persidangan, tampak Lurah Haliman Tori sebagai saksi di pertanyakan oleh Hakim persidangan tentang letak tanah yang menjadi objek perkara masuk dalam wilayah mana, Haliman Tori tetap kembali bersikukuh mengatakan kalau tanah yang menjadi objek perkara tersebut masuk wilayah Sukajadi, Juga menurut keterangan Haliman Tori. tugu yang menjadi patok tanda batas pemisah wilayah antara Sukajadi dengan Desa Pangkalan Benteng itu baru di bangun dan berdirinya. juga di katakan oleh Haliman Tori tugu batas wilayah tersebut tugu tidak syah tidak resmi,” Jelasnya.
Menangapi dari keterangan yang di katakan Haliman Tori tersebut, Pimpinan Panitia persidangan selaku Hakim Ketua meminta Pengacara Ali Lefri Agustiar SH MH selaku kuasa hukum tergugat Heri Astoni untuk maju ke depan ke meja Panitia persidangan Hakim Ketua bersama saksi Haliman Tori dan di perlihatkan secara jelas kepada saksi Haliman Tori Surat Keputusan (SK) dari pemerintah dan Bupati Ir Amirudin Inoed Nomor 012/KPTS/1/2012 tentang penegasan dan penataan Batas wilayah kel Sukajadi kec Talang Kelapa Kab Banyuasin tanggal 28 Desember 2012. Dan Surat Keputusan (SK) kepemimpinan Bupati H Askolani SH MH tentang Nomor 150 tahun 2020 tentang penetapan, penegasan, dan pengesahan Batas Desa Pangkalan Benteng kec Talang Kelapa tanggal 03 Juli 2020.
Setelah di perlihatkan pembuktian secara jelas nyata dan akurat kepada saksi Haliman Tori, Surat tersebut sebagai jawaban dari keterangan yang di berikannya kesaksian keterangan Lurah Haliman Tori saksi dari pihak Pengungat Junaidi (Ajun). dari surat keputusan (SK) terbukti secara nyata dan jelas kalau keterangan yang di berikan Lurah Haliman hanyalah keterangan palsu bohong yang hanya mengada-ada saja.
Begitupun keterangan tentang Tugu Patok Pembatas wilayah Sukajadi dan Desa Pangkalan Benteng yang telah di bangun di dirikan berdasarkan pemekaran dan batas wilayah tahun 2012 antara Sukajadi dan Desa Pangkalan Benteng yang telah di syah resmikan dan di keluarkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah dan Bupati Banyuasin Ir Amirudin Inoed tahun 2012.
Namun dari kesaksian Lurah Haliman tori memberikan keterangan. kalau Tugu Batas wilayah tersebut baru saja di bangun berdirinya, juga tugu batas wilayah yang di dirikan secara tidak syah resmi menurut Haliman Tori, sedangkan sebenarnya tugu tersebut sudah berdiri di bangun dari sejak tahun 2013. yang pada masa itu Haliman tori pun belum menjabat Lurah Sukajadi, dan Pengakuan nya sendiri pada masa itu beliau masih menjabat Kasi pada Dinas pemerintahan di wilayah Tanjung Laga, dan terhitung hingga sekarang kurang lebih sudah berjalan waktu 10 tahun tugu batas wilayah tersebut berdiri, bahkan dirinya sendiri belum menjabat Lurah Sukajadi. Namun pada persidangan kesaksian mengapa Haliman Tori memberikan keterangan kalau tugu tersebut itu belum lama berdiri baru dibangun. ,” Ucapnya.
Sungguh sangat di sayang kan terlihat sekali dengan jelas kebohongannya, sedangkan selaku Lurah mengapa berbohong memberikan keterangan palsu pada kesaksiannya. Bahkan membuat salah satu hakim anggota pada Persidangan sempat di buat kesal dan geram atas cara penjelasan Haliman Tori” saking kesalnya hakim tersebut sampai mengatakan kepada Haliman Tori “Pak Lurah kamu ini dari tadi saya perhatikan memberikan keterangan yang berbelit-belit.” Ujar salah satu Hakim dengan jengkel.
Selanjutnya begitupun kejadian serupa dari kesaksian Darwin selaku RT 30 yang memberikan keterangan mengada-ada. Sok tau sok pintar mengerti dengan bersikukuh keras mengatakan kalau lokasi tanah yang menjadi objek perkara masuk dalam wilayah Sukajadi di tempat dirinya menjabat selaku RT 30. padahal secara jelas pada lokasi tanah yang menjadi objek perkara wilayah Desa Pangkalan Benteng dengan RT 09 dan RT 10. lalu mau di kemakan posisi tempat wilayah kedua RT 09 dan RT 10 yang berada pada wilayah tanah yang menjadi objek perkara tersebut.
Padahal jika Darwin tau dan mengerti serta memahami kalau selaku RT bukan pada tugas poksinya dalam menentukan dan menetapkan batas wilayah. Di tambah lagi Darwin memberikan keterangan bahwa tugu batas wilayah Sukajadi dan Desa Pangkalan Benteng yang di bangun berdiri tersebut itu tugu tidak syah tidak resmi dan bermasalah.
Terlihat jelas kalau RT Darwin tidak mengerti dan gagal paham, atau kemungkinan besar di duga memang secara kesegajaan memberikan keterangan palsu. dugaan sebagai saksi bayaran dari pihak pengungat Junaidi (Ajun).
Padahal pada sidang sebelumnya pada keputusan “Incrha” RT Darwin juga yang menjadi Saksi dari pihak Pengungat Junaidi (Ajun). semua keterangan dari kesaksian pada sidang sebelumnya masih tetap ada tersimpan sebagai pembuktian di pegang pihak tergugat Heri A oleh kuasa hukum Ali Lefri Agustiar SH MH” Kata Heri.
Pada persidangan sebelumnya pada waktu RT Darwin sebagai saksi dari pihak pengungat, Darwin mengulangi kembali melakukan kesalahan nya baik dalam memberikan kesaksian dengan keterangan palsu mengada-ada. bahkan sebelumnya pada kesaksiannya di sidang sebelumnye RT Darwin telah mendapat teguran dan peringatan keras dari Hakim Ketua Persidangan Ibu Silvi SH dan Hakim Anggota Ibu Agewina SH. atas tindakan kesalahan dan sangsi nya dengan berani membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa objek lokasi tanah yang menjadi perkara adalah wilayah Sukajadi, padahal selaku RT sebenarnya tidak mempunyai hak wewenangnya untuk menentukan dan menetapkan batas wilayah. apa lagi membuat surat pernyataan yang di jadikan bahan sebagai lampiran bukti oleh pengungat.
Teguran peringatan dan sangsi ancaman hukum di jelaskan oleh Hakim Ketua Silvi SH dan Agewina SH ke pada RT Darwin pada sidang sebelumnya “Incrha” atas tindakan kesalahan yang di lakukan RT Darwin. Namun bukannya jadi berubah malah hal serupa tersebut segaja di ulang di lakukannya kembali pada sidang perkara perdata kesaksian. selasa (01-08-2023).
Dapat di himbau atas tindakan selaku RT Darwin secara jelas orang yang tidak tau dan memahami akan struktur, aturan, tugas, poksi selaku RT yang sebenarnya tidak ada hak wewenangnya dalam menentukan dan menetapkan batas wilayah.
Begitupun Haliman Tori selaku Lurah bersama Darwin selaku Ketua RT agar tau pemahaman secara benar dan jelas tentang batas wilayah daerah.
Semestinya jika orang yang memang mengerti dan tau jalur aturan. dan agar tau secara jelas letak batas wilayah pada tiap-tiap daerah. semestinya Lurah Haliman dan RT Darwin datang ke Dinas TAPEM dan Dinas PMD Banyuasin cek Peta daerah dan pertanyakan Surat Keputusan (SK) yang menjadi ketetapan secara Syah dan Resmi ke Dinas TAPEM dan PMD Banyuasin.
Terhitung dari tahun 2012 hingga sampai tahun 2023 dalam waktu sudah berjalan waktu 10 tahun tapi alasan tidak mengetahui kejelasannya di ungkap kan oleh Lurah Sukajadi dan RT Darwin baru tau melihat SK tersebut pada persidangan (01-08-2023). terlihat jelas kebohongannya. ,”papar heri.
Tidak sepantasnya selaku Lurah dan Ketua RT membuat cerita bohong dengan mengada-ada bahkan sangup menjadi saksi dengan di angkat mengucapkan sumpah dengan kitab Alquran, Namun kenyataan masih sanggup berbohong memberikan keterangan palsu pada persidangan di Pengadilan Negeri Banyuasin.
Dalam Hal tersebut di ungkapkan oleh heri A sebagai tergugat yang di dampingi kuasa hukumnya Ali Lefri Agustiar SH MH atas tindakan perbuatan Lurah Haliman Tori Juga RT Darwin yang terlihat dengan jelas secara segaja dan berani mengulangi kembali melakukan kesalahan yang sebelumnya telah pernah di peringatkan sangsi atas tindakannya perbuatan kesalahannya oleh Hakim Ketua Silvi SH dan Hakim Agewina SH, Tapi hanya di sepeleh tidak di tanggapi, dalam hal tersebut Heri dan kuasa hukumnya Ali Lefri Agustiar SH MH akan melaporkan menuntut secara hukum atas perbuatan Lurah Sukajadi dan RT Darwin yang telah memberikan keterangan palsu. ,”Pungkasnya.
(M Kholil # B3$4BAR)