Sumatera Selatan | Intelpostnews.com.
Palembang- Sekretaris Daerah ( sekda ) provinsi sumatera selatan menjadi saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas terbitnya sertifikat hak milik ( SHM ) dalam program pendaftaran Tanah sistematis lengkap ( PTSL ) pada tahun 2018 yang ternyata adalah aset milik pemerintah provinsi Sumsel,yang terletak di kawasan talang kelapa kecamatan alang-alang lebar
Dihadapan majelis hakim Sahlan Efendi SH MH selain Supriono Kejari Palembang juga menghadirkan saksi dari BKPD,PUPR dan BPN, pada Senin 31 Juli 2023. dalam keterangan Supriono (sekda) terkait aset milik provinsi Sumsel yang ada tumpang tindih sertifikatnya hakim bertanya ” Pak supriono sebagai sekda apa saja tugas dan wewenang saudara,
Jawab Supriono tugas saya melakukan tugas Gubernur sebagai pengawas Aset dan Barang milik Daerah kemudian hakim bertanya lagi ” Berapa Aset yang berlokasi di alang-alang lebar kecamatan talang kelapa dan ada berapa milik provinsi sumatera selatan ada empat lahan milik daerah salah satunya sedang berperkara saat ini” lanjut Supriono
Saya baru tau saat di BAP oleh penyidik kejaksaan ternyata ada sertifikat lain di atas lahan milik Pemprov Sumsel yang mulia” lagi kata Supriono ini sungguh tidak masuk akal kalau sekda Baru tau permasalahan ini karna jauh sebelumnya sudah ditetapkan tiga tersangka baik lurah dan pegawai BPN yang menerbitkan SHM tanah milik pemerintah provinsi sumatera selatan yaitu lurah inisial AM dan pegawai BPN inisial M dan T pada Rabu 15 Maret 2023
Dalam kasus tersebut ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 JO pasal 18 undang-undang RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana dirubah dalam undang-undang RI nomor.20 tahun 2001 JO pasal 55 ayat 1 KE-1 KUHP dengan kerugian negara dalam perkara ini mencapai 1,3 Milyar.
(RKT 212)