Banyuasin | Intelpostnews.com.
Pangkalai Balai-Berdasarkan dari hasil persidangan kesaksian dari pihak pengugat Junaidi (Ajun) Selasa 01 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin.
Dari Awak Media Intelpostnews.com mewawancarai Selaku kuasa hukum Heri Astoni (tergugat) Ali Lefri Agustiar SH MH yang menjelaskan ,”akan segera mengambil tindakan melaporkan kedua saksi dari pihak Junaidi (Ajun) (pengugat) ke Polda Sum-Sel. kedua saksi dalam tindakan Pidana telah memberikan keterangan palsu pada persidangan di Pengadilan Negeri Banyuasin. ,”Katanya.
Di katakan Ali Lefri Agustiar SH MH. Secara nyata dan jelas di lakukan dengan unsur kesengajaan dalam memberikan Kesaksian dengan keterangan palsu dari saksi “Haliman Tori” selaku Lurah Sukajadi dengan Darwin selaku ketua RT 30 Perumahan Griya Gading Pesona.
Semua bukti-bukti atas keterangan yang di berikan oleh kedua dari kesaksian Haliman Tori dan Darwin dalam keterangan palsu di dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuasin yang berlangsung pada selasa 01 Agustus 2023 telah memberikan keterangan palsu yang bertentangan dengan kebenaran fakta dan data yang sebenarnya. ,” Jelasnya.
Keterangan palsu secara jelas dari saksi Haliman Tori selaku Lurah yang dengan secara sengaja tidak mengakui Surat Keputusan (SK) Pemerintah dan Bupati Ir Amirudin Inoed Nomor : 012/KPTS/1/2012 tentang penegasan dan penataan batas wilayah kel Sukajadi kec Talang Kelapa kab Banyuasin tanggal 28 Desember 2012.
Surat Keputusan (SK) peraturan kepemimpinan Bupati H Askolani SH MH Nomor 150 tahun 2020 tentang penetapan, penegasan, dan pengesahan batas Desa Pangkalan Benteng kec Talang Kelapa tanggal 03 Juli 2020.
Tentang yang menyatakan secara segaja tidak mengakui patok tugu batas wilayah antara Sukajadi dan Desa Pangkalan Benteng yang telah di dirikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) pemerintah dan Bupati tentang pemekaran wilayah tahun 2012. menyatakan pada persidangan patok tugu batas wilayah tersebut tidak sah tidak resmi serta menyatakan tugu tersebut baru di bangun.,” Paparnya.
Selanjutnya kesaksian keterangan dari Darwin Selaku Ketua RT 30 yang secara sengaja memberikan keterangan palsu menyatakan wilayah yang sudah secara jelas tempat objek tanah yang menjadi perkara masuk dalam wilayah Desa Pangkalan Benteng dan dengan secara segaja menutupi menyatakan wilayah tersebut Sukajadi dalam wilayah dirinya Ketua RT 30. Sementara letak wilayah objek dengan RT 09 dan RT 10 wilayah Desa Pangkan Benteng.
Menyatakan patok tugu pembatas wilayah yang telah terpasang berdiri sejak tahun 2013 di nyatakan tidak sah atau dengan kata lain tidak resmi dan bermasalah, serta beliau juga membuat pernyataan tertulis Selaku RT yang tidak mempunyai hak wewenang dalam menentukan dan menetapkan batas wilayah. pada pernyatan terlampir yang di jadikan pihak penggungat Junaidi (Ajun) sebagai bukti pada berkas persidangan dari persidangan sebelumnya “(Incracht)” yang menetapkan lokasi objek perkara wilayah Sukajadi.
Pada Sidang sebelumnya “(Inchra)” Darwin Selaku RT 30 sudah pernah di peringatkan oleh majelis Hakim Silvi, SH, MH, dan Hakim Agewina, SH, MH, dalam memberikan keterangan palsu dan membuat pernyataan tertulis di jadikan bahan bukti berkas pihak pengungat di persidangan, dalam surat pernyataannya objek lokasi perkara wilayah Sukajadi. padahal selaku RT tidak mempunyai hak wewenang dalam menentukan dan menetapkan batas wilayah.
Hal tindakan kesalahan yang di lakukan yang sudah di peringatkan oleh majelis hakim pada persidangan sebelumnya kepada saksi Darwin RT 30. tindakan kesalahan tersebut ternyata segaja di ulang kembali pada persidangan kesaksiannya selasa 01 Agustus 2023.,” Ungkapnya.
Menghimbau atas tindakan yang di lakukan oleh kedua kesaksian yang memberikan keterangan palsu dari pihak pengugat Junaidi (Ajun) yaitu : Lurah Sukajadi Haliman Tori dan RT 30 Gading Pesona Darwin, dari kuasa hukum Heri Astoni, Ali Lefri Agustiar SH MH akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan kedua saksi palsu tersebut ke Polda Sum-Sel atas tindakan yang di lakukan oleh ke dua saksi dari pihak pengugat Junaidi (Ajun).,” Ujarnya.
Adapun pasal yang akan pengacara Heri Astoni terapkan yakni pasal 385 terkait penyerobotan lahan, Pasal 263 junto 266 terkait Surat Palsu dan Keterangan Palsu, serta pada Pasal 242 terkait dalam memberikan keterangan Palsu, yang mana saksi sebelumnya telah di sumpah sebelum persidangan dimuka persidangan yang di lakukan dengan segaja baik secara lisan, tulisan di ancam Pidana 7 tahun penjara, “Tegas lefri Agustiar, SH”.
(JP Simamora) (M Kholil)