Banyuasin | Intelpostnews.com.
Talang Kelapa, Sungguh sangat memalukan perbuatan seorang Ketua RT 30 Griya Gading Pesona Dan Lurah Sukajadi kecamatan Talang kelapa kab Banyuasin yang di angkat sumpah sebelumnya untuk memberikan keterangan yang sebenarnya namun sanggup memberikan kesaksian & keterangan palsu pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Di Banyuasin.
Seperti kata pepatah sepandai-pandainya menyimpan bangkai pada akhirnya akan tercium juga.
Begitupun sama halnya perbuatan seorang Lurah Sukajadi Haliman Tori, yang selama ini di pandang masyarakat, sepatutnya memberi contoh kepada masyarakat sebagai cermin yang baik dan benar.
Namun semua jadi terjawab dengan nyata secara jelas oknum Lurah Sukajadi yang seharusnya sebagai pembimbing ke masyarakat namun kenyataan bertindak menyimpang mengangkangi Surat Keputusan (SK) aturan ketetapan yang telah di keluarkan dan di syahkan oleh pemerintah dan Bupati dari tahun 2012 dan tahun 2020.
Semua terbukti dengan jelas ketika menjadi saksi dari pihak pengugat Junaidi (Ajun) pada persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Banyuasin pada selasa 01Agustus 2023 dengan kesaksian memberikan keterangan palsu, tanpa di sadarinya kebohongannya yang mengada-ada dapat terbukti terungkap dengan kenyataan fakta dan data dengan secara jelas.
Padahal sebelum memberikan kesaksian beliau di angkat sumpah akan memberikan kesaksian dan keterangan dengan sebenarnya.
Setelah selesai persidangan tampak Lurah Haliman Tori duduk menyendiri di kursi yang ada di luar depan ruang sidang yang terlihat lesu tidak bersemangat dan terlihat dari raut wajahnya tampak seperti tertekan menyimpan suatu beban setelah selesai dari memberikan kesaksiannya yang menjadi saksi pertama dalam memberikan keterangan di persidangan tersebut.
Dari jurnalist intelpostnews.com sempat mewawancarai pihak tergugat Heri Astoni setelah keluar dari ruang persidangan, yang mana di jelaskan oleh Heri Astoni, ” saya merasa sangat tidak menyangka dengan kesaksian dari seorang lurah tokoh masyarakat Sukajadi yang selama ini di hargai di hormati sepatutnya menjadi contoh yang baik jujur benar dan bijaksana tapi kenyataannya ternyata orang yang sangup berdusta sekalipun telah di angkat sumpah sebelumnya. Saya jadi tidak habis pikir sebelumnya memberikan kesaksian terlebih dahulu di angkat sumpah akan menjadi saksi dengan memberikan keterangan yang sebenarnya,” Namun kenyataan masih sangup berbohong dan memberikan keterangan palsu.,” Jelas Heri dengan nada heran.
Di katakan Heri astoni, “saya tidak berharap dan tidak meminta pembelaan diri saya kepada beliau agar memberikan keterangannya membela saya. saya hanya ingin selaku Lurah sebagai saksi agar memberikan keterangan yang sebenarnya saja secara jujur apa adanya jangan yang mengada-ada bahkan menutupi yang sebenarnya terlihat jelas kecurangan kebohongannya untuk membela pengugat Junaidi (Ajun).,” Ujar Heri A.
Pada akhirnya terbukti dengan jelas kebohongan dalam kesaksiannya memberikan keterangan palsu dengan mengada-ada dan berbelit-belit setelah Majelis Hakim dan pengacara Ali Lefri Agustiar SH MH memperlihatkan Surat Keputusan (SK) Pemerintah dan Bupati tahun 2012 dan 2020, membuatnya selaku Lurah menjadi terdiam dan beralasan, “saya baru tahu sekarang dan melihat Surat Keputusan (SK) Bupati ternyata wilayah objek perkara tersebut wilayah Desa Pangkalan Benteng.” ujarnya dengan rasa malu.
selanjutnya di jelaskan juga oleh Heri Astoni, “kesaksian dari Darwin Selaku RT 30 Perumahan Gading Pesona Sukajadi. yang dengan gaya merasa tahu, merasa pintar, merasa mengerti, padahal pelangaran dan kesalahan pada saksi sidang sebelumnya pernah di peringatkan oleh majelis Hakim pada sidang sebelumnya dengan ancaman sangsi pidana atas perbuatan dan tindakan kesalahan yang di lakukannya, malah di ulang di lakukan kembali perbuatan dan tindakan kesalahan tersebut, dalam memberikan kesaksian palsu dan bertindak yang bukan hak dan wewenangnya, entah memang bodoh atau di bayar (sogok) atau pun memang indikasi dugaan ada keterlibatannya dengan pihak pengungat Lurah Sukajadi Haliman Tori bersama Darwin Selaku RT 30 dalam perkara tanah yang menjadi sengketa tersebut. “akhiri Heri.
(M Cholil)