Jurnalist Intelpostnews.com Siap Pembuktian Kebenaran Tentang Pemberitaan Kesaksian Yang Berikan Keterangan Palsu Di Pengadilan Negeri (PN) Banyuasin Dari Pihak Pengungat Junaidi (Ajun)

Banyuasin | intelpostnews.com
Sukajadi, terkait terbitnya pemberitaan dari berbagai media online dari hasil liputan beberapa wartawan yang hadir dan turun langsung ke lapangan menyaksikan dalam menjalankan tugas liputan, sebagai jurnalist untuk pemberitaan pada saat berlangsungnya Sidang Lapangan secara terbuka dalam perkara Perdata Gugatan Junaidi (Ajun) lawan Heri Astoni beberapa hari yang lalu.

Sidang lapangan yang berlangsung di Prum Griya Gading Pesona Desa Pangkalan Benteng kabupaten Banyuasin 28 Juli 2023 lalu. Dan berlanjut pada sidang Kesaksian secara terbuka dari kedua saksi dari pihak pengungat Junaidi (Ajun) di Pengadilan Negeri (PN) Banyuasin. (02-08-2023.

Dari hasil jalannya kedua persidangan, sidang Lapangan secara terbuka dan Sidang Kesaksian secara terbuka dari pihak pengungat Junaidi (Ajun), adapun Informasi dan dari hasil yang didapat secara langsung secara jelas benar berdasarkan pembuktian yang di himpun di lapangan oleh beberapa awak media yang melakukan penerbitan pemberitaan berdasar dari apa yang terjadi secara nyata dan jelas dengan fakta dan data di lapangan.

Sebagai wartawan yang secara langsung turun ke lapangan dalam menjalankan tugas jurnalist peliputan. apa yang diterbitkan sebagai pemberitaan dari apa yang terjadi di dapat sesuai dengan kebenaran dan pembuktian yang ada sebenarnya di lapangan.

Seperti halnya pada penerbitan berita Sidang lapangan 28 Juli 2023 dan sidang kesaksian 2 Agustus 2023, yang menjadi fokus utama perhatian pada berlangsung kedua kali acara persidangan tersebut dari kesaksian yang di berikan oleh oknum Lurah Sukajadi Haliman Tori Bersama Ketua RT 30 Darwin yang memberikan keterangan Palsu secara jelas dan nyata terlihat kecurangannya secara jelas dengan segaja menutupi dari yang sebenarnya untuk membela pihak pengungat Junaidi (Ajun) hingga perbuatan tersebut menjadi topik perhatian oleh semua orang yang hadir menyaksikan persidangan tersebut dan menjadi tema pada penerbitan pemberitaan, yang bukan berita Hoak ataupun baru dugaan tapi sesuai berdasarkan dengan fakta dan data dan dari yang terjadi sebenarnya.

Dalam pemberitaan yang di terbitkan oleh beberapa media tentang perbuatan kedua intansi Lurah Sukajadi Haliman Tori Dan Darwin Ketua RT 30 Prum Gading Pesona Sukajadi yang memberikan keterangan palsu pada sidang lapangan dan pada sidang kesaksian pun kembali di lakukan oleh kedua oknum selaku Lurah Sukajadi dan ketua RT 30, memberikan keterangan palsu dengan secara nyata dan jelas dari keterangan palsu yang mereka berikan terjawab secara jelas dengan pembuktian berdasarkan fakta data Surat Keputusan (SK) yang secara sah resmi di keluarkan oleh Pemerintah dan dari dua kepemimpinan Bupati tahun 2012 dan tahun 2020.

Namun dalam pemberitaan tersebut dari pihak yang di beritakan selaku dari pihak pengungat Junaidi (Ajun) pada Senin 07 Agustus 2023 mengirimkan ke whatsaap wartawan intelpostnews.com berupa surat kuasa khusus atas nama Junaidi (Ajun) ke pengacaranya Benny Murdani, Anugrah Al Abin, dan Isykamal.

Bersama tertera Surat Kuasa Khusus Haliman Tori yang memberi kuasa kepada pengacara Meirandhika Jaya.
Kedua pemberi kuasa tersebut tercantum pada surat yang di kirimkan oleh Junaidi (Ajun) memberikan kuasa pengaduan terhadap perusahaan Pers Media cetak dan online Intel Post News ke Dewan Pers mengenai pemberitaan tanggal 28, 29, dan 02 Juli 2023.

Dalam hal tersebut semestinya selaku pihak yang di beritakan Junaidi (Ajun) apa maksud tujuan mengirimkan surat kuasa khusus tersebut ke whatsaap wartawan intelpostnews.com yang tidak ada menyangkut kepentingan dan kegunaan ke wartawan intelpostnews.com , yang di kirim oleh Junaidi (Ajun). Apakah tujuannya agar mengintimindasi wartawan intelpostnews.com agar merasa ketakutan karena dengan surat yang di kirimkannya tersebut.

Agar dapat di pahami, sebagai awak Jurnalist Media cetak dan online intel post news berani menerbitkan berita berarti berita yang di terbitkan sesuai dengan Fakta, Data dan Bukti secara jelas akurat dan hasil yang di dapat sebenarnya secara langsung yang terjadi di lapangan, bukan dengan mengada-ada atau memberikan kesaksian keterangan palsu seperti dua orang yang memberikan kesaksian keterangan palsu dari pihak dirinya.

Berita yang di terbitkan oleh seorang Jurnalist sangup dan berani di pertanggung jawabkan sesuai aturan Pers dengan memegang Kode Etik Jurnalis dan Undang Undang Pers.

Dari Perwakilan media cetak dan online Intel Post News Sumatera Selatan siap bertanggung jawab dengan berita yang di terbitkan dan bilamana berita yang di terbitkan berbeda dengan fakta data dan kejadian yang sebenarnya di lapangan dari pihak jurnalist Media Intel Post News siap memberikan bukti fakta dan data secara jelas sesuai dari pemberitaan, yang sebaliknya hendaknya agar lebih di ketahui juga oleh pengacara dari pihak yang memberi kuasa, tentunya lebih mengetahui dan memahami akan kebenaran dan yang salah, jangan sesuatu yang benar di putar balikan berusaha untuk di paksakan agar menjadi benar.

Secara tegak luruskan aturan Undang-Undang yang telah menjadi ketetapan di Negara RI ini, Yang mana agar dapat di himbau oleh semua pelayanan publik. Berita yang di terbitkan yang akan di jadikan bahan pengaduan ke perusahaan Pers dan Dewan Pers yang di terbitkan oleh dari beberapa media online lainnya dan bukan hanya terbit pemberitaan dari media intelpostnews.com saja, tapi dari pihak yang di beritakan pihak Junaidi (Ajun) dan Lurah Sukajadi Haliman Tori tertuju kepada Media Intelpostnews saja.

Jadi dari jurnalist intelpostnews.com tidak akan gentar akan siap hadapi dan jelaskan dan buka secara lebih jelas lagi di depan semua publik dengan berdasarkan memegang fakta data kebenaran sebagai bukti dan saksi lengkap secara jelas dan akurat. yang mana pemberitaan tersebut di angkat secara jelas dan langsung dari berjalannya persidangan lapangan dan
Sidang Kesaksian dari pihak pengungat secara terbuka dengan panitia majelis Hakim di Pengadilan Negeri Banyuasin Sumatera Selatan.

(RKT 212/RG 77)

Tinggalkan Balasan