Indonesia l Intelpostnews.com.
Jakarta- Hakim Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis hukuman mati Ferdy Sambo dan mengubahnya menjadi penjara seumur hidup, melalui putusan kasasi.
Selain itu, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman istri Ferdi Sambo putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun, kemudian asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun dan ajudan Ferdi Sambo : Bripka Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.
5 Hakim Agung yaitu :
1. Suhadi.
2. Desnayeti.
3. Suhartono.
4. Jupriyadi.
5. Yohanes Priyana.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan dua dari lima hakim yakni : Jupriadi dan Desnayeti menyatakan Dissenting Opinion atau pendapat berbeda, dan menolak kasasi Ferdy Sambo, sedangkan tiga hakim lainya termasuk hakim Suhadi Setujuh untuk meringankan hukuman.
Hasilnya, Hakim Agung Suhadi memutuskan pemberian keringanan untuk Ferdy Sambo, dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Keluarga Beigadir J kecewa dengan keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis mati Ferdy Sambo dan menggantinya dengan penjara seumur hidup. Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat, kata Pengacara Keluarga Brigadi J : Komaruddin Simanjuntak di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Kamaruddin juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menduga MA akan meringankan hukuman Ferdy Sambo karena adanya lobi politik.
Kamaruddin mengatakan : ketiga terdakwa memiliki peran dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, apalagi yang dilakukan Putri Chandrawati itu jauh lebih jahat daripada yang lainnya tapi dia sangat diringankan jadi 50 persen dari 20 tahun menjadi 10 tahun, Ujar Kamaruddin.
Mahkamah Agung (MA) memastikan tak ada intervensi terkait pengurangan hukuman Ferdy Sambo dan yang lainnya. Hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya, jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu, kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA di Jakarta, Selasa (8/8/2023)
Sudah inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap kata Sobandi, kendati telah inkrah, Sobandi menyebut Ferdy Sambo masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali atau PK.
Upaya hukum biasanya sampai kasasi, tapi upaya luar biasanya masih memungkinkan yaitu sebagaimana di sampaikan, peninjauan kembali dimungkinkan dengan syarat yang diatur oleh undang-undang, kata Sobandi.
( Irham F)