Indramayu Intel Post News
Pemilik BPJS Kesehatan prabayar masuk ke Rumah Sakit M.A Sentot Patrol pada hari Kamis 10/08/2023, sampai hari Jum’at sore 11/8/2023, pukul 16:20 Wib.
Pasien sudah bisa di pulangkan, namun di duga kena ranjau BPJS Kesehatan nya belum saja aktif walaupun tunggakan sudah di bayar lunas.
Lantas BPJS Kesehatan tidak bisa di pergunakan karena belum saja di aktifkan oleh pihak BPJS.
Kemudian pemilik BPJS Kesehatan mencoba menghubungi lewat call center ujarnya karena nama peserta BPJS Kesehatan prabayar tersebut sudah pernah keluar dari kepesertaan lalu masuk kembali, hal demikian di nyatakan menjadi daftar baru lagi sehingga harus menunggu aktif 14 hari, tidak bisa langsung aktif.
Lalu pemilik BPJS Kesehatan di kenakan ke pasien umum oleh pihak Rumah Sakit M.A Sentot di karenakan tidak bisa membuktikan bahwa kartu BPJS Kesehatan sudah aktif ujar pihak Rumah Sakit, kalau dari kami selaku pelayan semua pasien tidak pilih – pilih mau pakai umum atau BPJS Kesehatan kami layani sebaik mungkin tidak ada yang di beda – bedakan asalkan pemberkasan lengkap dan sesuai prusudur.
Lantas keluarga pasien mengucapkan terima kasih kepada pihak Rumah Sakit M.A Sentot Patrol yang sudah melayani sangat terbaik untuk keluarga saya dan membantu kebijakan tidak mempersulit pasien yang sudah waktunya pulang, namun keluarga pasien merasa di kecewakan oleh pihak BPJS Kesehatan prabayar di duga pasang ranjau pemilik kartu BPJS Kesehatan sudah membayar tunggakannya penuh di nyatakan lunas namun BPJS Kesehatan tersebut masih tidak di aktif, jadi pihak Rumah Sakit menyatakan ke pasien umum itulah yang membuat pemilik kartu BPJS Kesehatan merasa kena ranjau oleh pihak BPJS Kesehatan.
Dan selanjutnya keluarga pasien pemilik kartu BPJS Kesehatan meminta pemerintah daerah maupun pusat dengan segera memanggil Dirut BPJS Kesehatan prabayar untuk merevisi aturan – aturan yang membuat di duga peserta BPJS Kesehatan dirugikan moral dan morilnya tunggakan sudah di bayar lunas namun kartu BPJS Kesehatan tetap tidak bisa di pergunakan ini bisa terbilang di duga pasang ranjau merugikan masyarakat pasien sehingga menjadi umum.Penulis.( TC )