Pangkalan Brandan | intelpostnews.com
RH (27) pekerjaan mocok mocok warga lingkungan Tanah Rendah Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, diduga mencuri sepmor dari gudang dan terpaksa berurusan sama Polisi, Selasa (15/8/2023) Pukul 07.00 Wib.
Barang bukti disita 1 lembar STNK Sepeda motor BK 3821 PBH An. Rika Handayani, 1 buah buku BPKB sepeda motor BK 3821 PBH An Rika Handayani dan 1 bilah Facum cleaner merk Nilfisk serta 1 buah ambal warna hitam.
Plh. Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto mengatakan,” berawal hari selasa tanggal 15 Agustus 2023 pukul 15.00 Wib. Korban Rika Handayani (25) warga gang Sepakat Kelurahan Alur Dua, Sei Lepan mendapat kabar dari saksi Eko melalui pesan singkat WA (what’s app) bahwa barang miliknya di dalam gudang di Jalan By Pass Gang Mesjid di Lingkungan V telah hilang dicuri orang, kemudian korban mengecek ke gudang ternyata benar, atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Pangkalan Brandan agar di proses hukum,” papar Kasi Humas.
“Hingga, Minggu tanggal 20 Agustus 2023 Pukul 14.00 Wib Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Tomi Elvisa Ginting, SH untuk melakukan penyelidikan ke lokasi,” lanjutnya.
“Kanit Reskrim dan anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian sedang berada di Jalan By Pass Alur Dua. Tim langsung menuju tempat pelaku dan berhasil menangkapnya dan pelaku mengakui perbuatannya. Sehingga tim menyita barang bukti dan membawa pelaku ke Mapolsek Pangkalan Brandan untuk proses hukum lebih lanjut,” akhiri AKP Yudianto. (Haidir SH)