Intelpostnews.com | Tasikmalaya, Jawa Barat,- Tahapan Pemilu 2024 memang tinggal menghitung hari lagi, namun belum saatnya kampanye dan pemasangan baliho, sejumlah mesin partai politik semakin gencar untuk merayu menyapa hampir di semua pelosok Desa/Kota untuk mencari perhatian dan mencari sensasi masyarakat dengan cara memasang sejumlah baliho dan spanduk poto dirinya beserta partai politik nya.
Seperti salah satu contohnya baliho calon legislatif DPRD Kota Tasikmalaya atas nama Endi Perwata, SE., dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan nomor urut 9 daerah pemilihan (DAPIL) 4 yaitu wilayah Kecamatan Mangkubumi dan Kecamatan Kawalu yang bertuliskan “Gerak Cepat Bantu Rakyat” sebagai bagian dari misinya. Dari hasil pantauan tim intelpostnews.com, baliho tersebut begitu jelas terpampang di lokasi Obyek Wisata Situ Gede Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, (Minggu, 27/08/2023).
Saat tim intelpostnews.com melakukan konfirmasi bersama Ketua RT setempat atas nama Iwan Kartiwan, dirinya mengatakan, “terkait pemasangan baliho calon dewan mengaku tidak ada laporan dan pihaknya tidak mengetahui kapan dipasangnya.
“Jujur saya selalu Ketua RT disini tidak mengetahui adanya baliho tersebut dipasang di lokasi Obyek Wisata Situ Gede itu, bahkan saya pun tidak mengetahui kapan dipasangnya Pak, sedangkan menurut aturan terkait tempat yang tidak boleh dipasang Atribut Kampanye (ATK) yang salah satunya baliho di masing-masing Partai Politik (Parpol) yaitu di
beberapa lokasi yang dilarang di antaranya tempat ibadah, tempat pendidikan, jalan protokol dan taman, selain itu ada batas atau jarak. Sesuai Perbup nomor 31 tahun 2017“, ucapnya.
“Berikut tempat yang dilarang ditempel APK, seperti dikutip dari petunjuk teknis dihalaman resmi kpu.go.id ;
Tempat ibadah. Semua jenis tempat ibadah: masjid, musala, gereja, wihara, pura, klenteng dan lain-lain.
Halaman rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan. Semua jenis rumah sakit, termasuk puskesmas atau klinik.
Gedung atau fasilitas milik pemerintah. Mencakup kantor kelurahan, kantor kecamatan, kantor kabupaten/kota, kantor gubernur, kantor kementerian, dan lain-lain.
Lembaga pendidikan. Meliputi gedung sekolah/madrasah, perguruan tinggi atau pesantren, dan lain-lain.
Jalan-jalan protokol atau jalan-jalan utama, Jalan bebas hambatan atau tol.
Sarana dan prasarana publik, seperti terminal, stasiun, pelabuhan, halte bus, taman, dan lain-lain.
Pepohonan, terutama di tempat-tempat umum atau fasilitas publik
Setelah pemberitaan ini diterbitkan, pihak PANWASLU Kota Tasikmalaya belum memberikan keterangan terkait dengan sanksi terhadap sejumlah oknum calon legislatif yang sudah melakukan pemasangan sejumlah baliho sebelum waktunya. (Bayu).