Sumatera Selatan | Intelpostnews.com.
Palembang-Kamis tanggal 12 Oktober 2023, Tim Penyelidik Bidang tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Palembang, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-4893/L.6.10/Fd.2/10/2023, telah menaikan status penyelidikan ke Penyidikan terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Desa Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada PT. Sriwijaya Agro Industri Palembang Tahun 2021-2022.
PT.Sriwijaya Agro Industri (PT.SAI) merupakan perusahaan Perusahaan Persero Daerah berdasarkan Perda Nomor: 12 tahun 2020, yang mendapatkan penyertaan modal dari pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan dana penyertaan modal tersebut telah dicairkan sebesar Rp.4.114.901.552, (empat miliyar seratus empat belas juta Sembilan ratus satu ribu lima ratus lima puluh dua rupiah) .
Bahwa dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Penyertaan PT. Sriwijaya Agro Industri dari Pemprov Sumsel Kurang lebih sebesar Rp.4.114.901.552, (empat milyar seratus empat belas juta Sembilan ratus satu ribu lima ratus lima puluh dua rupiah) disebabkan karena Tidak adanya perencanaan, berlanjut dengan tidak adanya dalam pengendalian atas pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggung jawaban serta tidak adanya sanksi yang tegas telah memberikan ruang kepada PT SAI untuk leluasa dalam mengondisikan pertanggung jawaban atas pengeluaran dana penyertaan modal sehingga lebih tinggi dibandingkan dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan.
Hasil Penyelidikan:
Bahwa sebelumnya dalam tahap penyelidikan Tim penyidik telah melakukan permintaan Keterangan terhadap 14 orang dan pengumpulan Dokumen-dokumen dan berdasarkan hal tersebut, tim menyimpulkan bahwa dalam Pengelolaan Desa Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada PT. Sriwijaya Agro Industri Palembang Tahun 2021-2022 ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan telah terdapatnya dua alat bukti yang cukup sehingga tim menyimpulkan agar penyelidikan dugaan tersebut diatas ditingkatkan ke tingkat penyidikan.
Selanjutnya Tim Penyidik akan Kembali melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Desa Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada PT. Sriwijaya Agro Industri Palembang Tahun 2021-2022.
Menyikapi dugaan korupsi PT SAI yang telah naik penyidikan dengan kerugian negara Rp. 4,1 milyar, K MAKI angkat bicara, “Prestasi Kejari Palembang yang patut di apresiasi”, ucap Koordinator K MAKI Bony Balitong.
“Ini merupakan kesalahan kebijakan yang vatal dan kebohongan publik dengan pencitraan ekspor kelapa parut”, ucap Bony Balitong.
“Harus segera di tetapkan tersangka dan penahanan agar perkara ini dapat segera di naikan persidangan serta mengungkap peran pemegang saham”, pungkas Bony Balitong.
( RKT)