Tasikmalaya | ntelpostnews.com
Terkait adanya pengancaman terhadap salah satu wartawan kalibernews.net sekaligus anggota DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya sebagai Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) atas nama Ajat Sudrajat yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (KADES) Nanggewer Kecamatan Pageurageung Kabupaten Tasikmalaya atas nama Endang Sunarli pada hari Kamis, 12 Oktober 2023 yang dilakukan melalui telepon dan pesan Whatsapp,
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Chandra F. Simatupang sudah menempuh langkah pertama sesuai dengan ketentuan Pasal 29 UU ITEjo. Pasal 45B UU Nkmor 19 Tahun 2016 dan Pasal 369 ayat (1) KUHP, yaitu melakukan pendampingan terhadap korban untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya pada hari Sabtu, 14 Oktober 2023.
Hal tersebut dikatakan Chandra sebagai salah satu wujud ketaatan hukum dan kepercayaan pihaknya kepada pihak Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya yang akan menindaklanjuti pelaporan pengaduan salah satu anggotanya tersebut. Namun jika langkah pertama yang sudah ditempuh pihaknya tersebut masih tidak diproses secara hukum yang berlaku, maka pihaknya akan menempuh langkah kedua dari Undang-Undang tersebut diatas, yakni melaporkan ancaman yang diterima anggotanya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui laman Aduan Konten dengan melampirkan bukti-bukti yang telah pihaknya dokumentasikan baik berusaha suara ataupun screenshot percakapan lainnya.
Baca Juga Link Berita Sebelumnya Dibawah :
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 UU ITEjo. Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016, karena aksi pengancaman yang dilakukan oleh oknum Kades Nanggewer terhadap salah satu wartawan kalibernews.net sekaligus anggota DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya tersebut melalui telepon ataupun pesan whatsapp atau sosial media dengan sanksi pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, dan sesuai Pasal 369 ayat (1) KUHP, pelaku pasal pengancaman dapat dipidana 4 tahun penjara. Jika ancaman didapat melalui media elektronik, korban dapat melakukan pelaporan dengan dua cara, yang pertama seperti yang sudah kami lakukan melapor ke kepolisian atau kepada penyidik pada bagian cybercrime atau kepada penyidik PPNS (Pejabat Pegawai Negeri Sipili) pada Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan yang dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan atas kasus yang tersebut. Setelah proses penyidikan selesai, berkas perkara akan dilimpahkan penyidik kepada penuntut umum untuk dilakukan penunutan di pengadilan“, jelasnya.
Lebih lanjut Chandra pun mengatakan, “Jika langkah pertama tersebut diatas tidak segera diproses lebih lanjuta, maka kami dari pihak DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya akan mendampingi korban untuk mengambil langkah kedua yakni melaporkan ancaman yang diterima kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui laman Aduan Konten secara jelas dan mendetail, termasuk penyertaan bukti-bukti berupa rekaman suara atau screenshot dan alasannya“, tegas Chandra. (Hendi Wiro / Iwan K ).