Ketua DPD FKBPPPN Kabupaten Dairi Minta Menpan Tidak Melanggar Konstitusi Dan UU

Dairi | Intelpostnews.com

Sidikalang – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (DPD FKBPPPN) Kabupaten Dairi Ferianto Sitinjak minta kepada Menteri Aparatur Negara (Menpan) dan RB agar tidak melanggar konstitusi, dan jalankan amanat UU dan Regulasi khusus, untuk diangkat status Kepegawaiannya menjadi PNS.

Hal ini sesuai dengan amanat UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada Pasal 256.

Ketua DPD FKBPPPN Kabupaten Dairi Ferianto Sitinjak juga berpesan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi supaya Pemerintah tidak melanggar konstitusi, serta jalankan amanat peraturan perundang undangan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 256.

Pada intinya Ferianto Sitinjak menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Regulasi Birokrasi (Kemenpan) Nomor 158 Tahun 2023, bahwa Jabatan Polisi Pamong Praja tidak terdapat di dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Oleh sebab itu Pemerintah Pusat Menpan dan RB dan Mendagri jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Satpol PP.

“Satpol PP masih berdiri tegak maka pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan pelaksanaan tentang Pengangkatan Polisi Pamong Praja yang non PNS menjadi PNS, ” ujar Ferianto Sitinjak.

“Sesuai dengan UU No.23 Tahun 2014 yang mana menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi Satpol PP dan Polisi Pamong Praja yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan/dasar hukum yang mengatur tentang Satpol PP dan Pol PP, ” tambahnya.

Dengan adanya statemen Plt asisten deputi manajemen talenta dan peningkatan kapasitas SDM aparatur Kemenpan RB Agus Yudi sudah menyakiti hati anggota FKBPPPN seluruh Indonesia.

“Sangat disayangkan statemen Agus Yudi,apa yang menjadi jawaban atau tanggapan oleh perwakilan Menpan dan RB tersebut di Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara bertempat di Aula Marina hotel Kisaran tanggal 10 November 2023, ” ujarnya.

“Pernyataan tersebut bukan memberikan pencerahan, malah menyuruh agar para honorer Satpol-PP disuruh datang ke Jakarta untuk merubah UU agar Satpol-PP bisa menjadi PNS, ” katanya.

Dalam membuat keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) Kemenpan dan RB harus mematuhi AUPB yang diatur dalam UU nomor 30 tahun 2014 tentang Adminitrasi pemerintah dan tidak perlu merubah UU.

“Menpan dan RB wajib memperhatikan UU nomor 23 tahun 2014 pasal 256 itu saja,maka dengan statemennya kami anggota FKBPPPN seluruh Indonesia akan datang tumpah ruah di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi birokrasi, maka dari ini kita nyatakan sikap akan melaksanakan aksi damai di Kemenpan RB dalam waktu dekat selama 3 hari berturut turut, ” tutup Ferianto Sitinjak.(AJ/tim)

Tinggalkan Balasan