Bangka | Intelpostnews.com
Adanya pemukulan terhadap salah satu, oknum Wartawan Kepala Perwakilan Babel media Metrozone.net yang dialaminya, saat melakukan konfirmasi ke sesuatu tempat kepemilikan penampungan timah (kolektor) dilansir dari pemberitaan media online Tintamerah.com dan lagi-lagi terjadi ke berapa kali di provinsi kepulauan bangka belitung. Tidak kita sadari bahwa mengenai pelindungan Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Pada Pasal 18 ayat 1 UU Pers mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Salah satunya penggunaan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, tentang ancaman pidana bagi setiap orang yang menghalangi kerja jurnalistik.
Diduga penganiayaan yang dilakukan pada lokasi Kolektor Timah tersebut, yang dialami salah satu oknum wartawan. Kami pun media mencoba mengirimkan pesan, singkat whatsapp Rabu (22/11/2023) sore kepada Kapolsek pemali IPTU Judit Dwi Laksono S.Tr.Kdan mendapatkan respon.
“Wa’alaikumsallam, laporan pengaduan tersebut semalam baru kami terima dan masih dilakukan penyelidikan pak. Tentunya pihak unit reskrim polsek pemali belum bisa memberikan kesimpulan terkait laporan tersebut, apakah benar ada peristiwa penganiayaannya atau tidak. Kami hanya membenarkan bahwa laporan tersebut sudah kami terima”, ungkap Kapolsek Pemali. (@Bal)