Pemilik Media Kecewa Jawaban Kadis Kominfo Deli Serdang Gagal Paham UU KIP Terkait Penggunaan Anggaran

Deli Serdang | intelpostnews.com

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Deli Serdang Christina Helen Siagian, S.Sos gagal paham mengenai undang-undang keterbukaan informasi publik terkait menjawab surat penjelasan dari 2 media online, pada, Kamis 30 November 2023.

Berawal dari surat permohonan klarifikasi  penjelasan penggunaan anggaran di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika dan Persandian Kabupaten Deli Serdang  tentang penggunaan anggaran belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan senilai Rp 411.300.000 dan Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/ Majalah senilai Rp 173.983.860 yang dikirimkan pemilik media online Warta Berita Bartlomeus S ST dan pemilik media cetak/online Intel Post News Budhi (Budhi Honk) pada tanggal 28 Agustus 2023 dan 9 Oktober 2023 namun baru mendapat jawaban setelah lebih dari 30 hari.

Barto menyampaikan kepada awak media, “ kami sangat kecewa atas jawaban yang diberikan Kadis karena bukannya menjawab pertanyaan kami, justru malah meminta kedua perusahaan pers melengkapi adminstrasi sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 27 Tahun 2021 itu. “paparnya

Lanjut nya, “Saya rasa Kadis itu sudah gagal paham tentang undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, apalagi yang mengirimkan surat dari perusahaan pers, yang jelas2 kami sedang melakukan fungsi kontrol,” tegas Barto kepada awak media.

Ditambahkan pernyataan Budhi Honk, “bahwasanya perusahaan kami adalah perusahaan pers dan bukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ataupun organisasi masyarakat lainnya, lalu kenapa meminta kelengkapan perusahaan pers kami agar bisa menjawab pertanyaan kami tersebut ?, dan anggaran penggunaan anggaran belanja media online tidak disebutkan. ” jelas Budhi Honk.

Selain itu Ketua Umum DPP LSM Sidik Perkara Agus Edi Syahputra Harahap menjelaskan, bahwa anggaran untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah dimana mulai dari identifikasi kebutuhan sampai penggunaan anggaran harus mengacu kepada Peraturan Presiden serta Peraturan Lembaga  Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sehingga harus dipahami tujuan dari pengadaan barang dan jasa pemerintah yaitu menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia.” terang Ketum DPP LSM Sidik Perkara

Di tempat terpisah awak media melakukan konfirmasi kepada Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi  Sumatera Utara Muhammad Safli Sitorus di Hotel Emerald Garden Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Silalas, Kota Medan. Saat dirinya hadir sebagai narasumber dalam kegiatan diskusi tentang Pemilu 2024 bersama ratusan media, Selasa (5/12/2023).

Safli menyampaikan bahwasanya untuk Perusahaan Pers tidak perlu lagi diminta legal standing untuk melengkapi persyaratan yang diminta Dinas Kominfo Deli Serdang tersebut agar mendapat jawaban. 

Ia juga menjelaskan, bahwa saat pemohon mengajukan surat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Deli Serdang, dan bila selama 17 hari sejak pemohon melayangkan surat dan tidak direspon maka pemohon boleh kirim surat keberatan kepada atasan PPID Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Deli Serdang yaitu Kepala Dinas. 

Bilamana dalam 30 hari kedepan sejak pemohon melayangkan surat kepada atasan PPID belum mendapat respon maka pemohon boleh melakukan sengketa informasi ke Komisi Informasi,” tegas Safli mengakhiri. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan