Indramayu Intel Post News
Oknum lebe Solikhin Desa Kedungdawa kecamatan Gabuswetan di duga langgar Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 telah menetapkan persyaratan untuk melangsungkan pernikahan di sisi lain biaya pernikahan nomor 48 tahun 2014 yang terkait dengan pendaftaran Negara bukan pajak ( PNBP ).
Biaya nikah di KUA tahun 2023 saat ini Gratis selama di langsungkan pada hari jam kerja normal bila pengantin mengajak pelaksanaan nikah di luar KUA dan di luar jam kerja akan di kenakan biaya Rp.600. 000 ( Enam Ratus Ribu Rupiah ) di bayar lewat Bank masuk kas Negara itu yang benar sesuai yang tertulis di atas.
Lantas awak media Intel Post News mengkonfirmasi kepada Lebe Solikhin pada hari kamis 28 Des 2023, pukul 14:10 Wib siang hari di kediaman calon pengantin, ujarnya Lebe Sholikhin mengenai biaya Rp.1.500.000 ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) itu sudah umum di bandingkan dengan desa lain, saya termasuk paling rendah, untuk membuat surat numpang nikah saja kalau di saya Rp.400.000 di desa lain lebih dari itu, intinya saya paling rendah dari desa lain, dan ini bukan saya punya aturan sendiri dari seluruh kecamatan Gabuswetan sudah ada 10 desa yang sudah terkoordinir kepengurusan namanya ( Lembaga Para Lebe ) di kantor KUA, dan ini sudah saling sepakat bersama para Lebe ketua lembaga H. Amy dan Sam’s dan Nang ini selaku pengurus para Lebe sekecamatan Gabuswetan ujar oknum Lebe Solikhin.
Lantas awak media Intel Post News Rabu 03 Jan 2024 pukul 09:00 Wib jam kerja menjumpai ketua Lembaga Para Lebe di kantor KUA H. Amy iya menyambut cukup baik kehadiran awak media langsung saja mengajak keruangan aula KUA.
Awak media bertanya terkait adanya Lembaga Para Lebe sekecamatan Gabuswetan?
Ujarnya menjelaskan apa adanya kalau di bilang Lembaga ya tidak karena kalau nama Lembaga kan harus tersusun kepengurusannya dan berbadan Hukum harus lengkap, ini sebatas yang di percayai para Lebe yang di tuakan saja hanya sebatas itu tidak ada yang lain ujar H. Amy.
Lantas masyarakat umum memohon kepada kepala Pengadilan Agama dengan segera untuk memanggil oknum lebe Solikhin yang membuat publik geram dengan adanya di duga pungli ( Pungutan Liar ) pemerintah sudah memfasilitasi gaji siltaf untuk semua birokrasi, untuk jajaran pemdes di manapun berada tujuan gaji siltaf itu supaya melayani masyarakat dengan Arip/Bijak dan prima, jangan masyarakat di jadikan obyek keuntungan sehari – hari.
Dan lanjut kepala KUA Gabuswetan pun jangan tutup mata dan tutup telinga dengan segera oknum lebe Solikhin membuat buruk di mata masyarakat dan publik.Kabiro Indramayu.( TC )