Ketua Gapoktan Kecamatan Gantar Harus Bisa Jaga Dan Merawat Adanya Bantuan Tlaktor Diduga Dijual Belikan Oleh Oknum Kepada Anggota Kelompok Tani Dari Tahun 2014 Sampi Tahun 2024.

Indramayu, Intel Post News

Jum’at 12 Januari 2024 pukul 10:20 Wib siang hari, kabiro Intel Post News menjumpai warga mantan RT blok Taman Sari desa Sanca kecamatan Gantar kabupaten Indramayu.

Tegasnya mantan RT bertemu dengan kabiro Intel Post News iya menyambut cukup baik lantas kabiro Intel Post News bertanya kepada mantan RT mengenai tlaktor bantuan yang diduga di jual belikan oleh oknum benar tidak?.

Di jawab dengan jujur mantan RT mengatakan tidak tau apa yang di maksud oleh awak media lalu dengan jujurnya mantan RT bilang sama awak media saya pernah membeli tlaktor sama ketua Gapoktan TT, itu ketua saya dan saya ikut bergabung jadi anggota kelompok tani, lalu pada waktu tahun 2014, ketua Gapoktan ( Gabungan Kelompok Tani ) saya ketua Gapoktan TT menawarkan sebuah tlaktor masih baru dengan harga Rp.8 juta, namun bukti kwitansi bukti saya sudah bayar hilang mahklum sudah lama tapi saya ingat Rp.8 juta yang saya bayar sama ketua Gapoktan TT, itu tlaktornya habis perbaikan, ujar mantan RT.

Dan lanjut Kabiro Intel Post News mencoba chat WhatsApp ketua Gapoktan TT, iya merespon cukup baik dan menjelaskan lewat WhatsApp, itu tlaktor benar dapat bantuan dari aspirasi partai Demokrat kalau dijual belikan tidak ada, yang ada penebusan mengambil tlaktornya saja entah berapa saya lupa maklum sudah lama dari tahun 2014 sampai saat ini sudah tahun 2024 sudah berjalan 10 tahun ujar ketua Gapoktan TT.

Lantas masyarakat umum sangat mengharapkan kepada yang mempunyai wewenang di wilayahnya dengan segera di luruskan bila ada dilapangan yang tidak benar jangan segan – segan segera memanggil oknum yang menjual belikan ini tlaktor bantuan milik bersama para anggota kelompok tani tidak boleh dimiliki salah satu anggota kelompok tani, ini pemerintah tidak membenarkan yang benar tlaktor itu milik bersama para anggota kelompok tani, itu yang di benarkan.

Para anggota kelompok tani apa bila mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah wajib merawat dan menjaga keutuhan bantuan tersebut jangan dijadikan obyek keuntungan pribadi harus di jaga yang baik keutuhannya.Kabiro Indramayu.( TC )

Tinggalkan Balasan