Rokan Hilir | intelpostnews.com
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Aldy Slesviqtor Hermon saat dikonfirmasi awak media ini, melalui panggilan video virtualnya, terkait Tim Intelijen Kejari Kabupaten Magelang bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Nganjuk berhasil mengamankan satu orang daftar pencarian orang (DPO) perkara tindak pidana korupsi Dana Desa dan Kontribusi air yang digunakan PDAM.
“Kita amankan di kompleks Makam Syekh Sulukhi Dusun Wilangan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur,” kata Aldy kepada wartawan di Kejari Kabupaten Magelang, tepatnya hari Jumat tanggal 23 Februari 2024. Dia ditangkap sedang jaga warung, sekitar pukul 16.50, (25/02/2024)
Tambah kan Aldy, “Antono melakukan korupsi Dana Desa dan Kontribusi air yang digunakan PDAM, menjadi buronan sejak Tahun 2016, terpidana DPO sejak tahun 2016, putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Antono diketahui merupakan mantan Kepala Desa Tlogorejo, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. Semenjak tahun 2016, Kejari Kabupaten Magelang melakukan pencarian terhadap Antono, “jelasnya.
“Terpidana ini berpindah-pindah, pernah di Pamekasan (Madura), Kudus juga terus terakhir terdeteksi di Nganjuk. Hari ini, kita berhasil mengamankan di Nganjuk (hilang jejak) sempat mengganti identitas, ganti KTP, sama ganti NIK, tanggal kelahiran dan tempat kelahiran pun juga identitasnya,” kata Aldy.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : Antono
Tempat lahir : Pamekasan
Usia/tanggal lahir : 54 Tahun/ 5 Juni 1970
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Tempat Tinggal : Dusun Wilangan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Adapun Antono merupakan Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara berlanjut. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp94.597.524 (sembilan puluh empat juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah), “uraikannya.
Pasalnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 97/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg tanggal 24 Oktober 2016, Terpidana Antono divonis dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Bahkan, terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 94.597.524 (sembilan puluh empat juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Selain itu, apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Saat diamankan, terpidana Antono bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar dan diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Arj)