Musi Banyuasin | Intelpostnews.com.
Bayung Lencir-Sunguh tragis nasib yang di alami seorang suami inisial RH (38) yang mengalami luka pada kemaluannya karena batang kemaluannya di potong oleh istrinya sendiri inisial LY (33) saat dirinya sedang tidur, peristiwa itu terjadi di rumahnya di Desa Simpang Bayat RT 03 RW 02 Kec Bayung Lencir Kab Musi Banyuasin. (29-02-2024).
Berdasarkan informasi yang di dapat dari masyarakat tempat kejadian, sebelum peristiwa itu terjadi, pasangan suami istri RH dan LY sering terjadi cekcok keributan, di duga sang istri LY di bakar rasa cemburu terhadap suaminya yang di duga mempunyai hubungan asmara dengan wanita lain.
Sang istri merasa di bakar rasa cemburu dan sakit hati, hingga tidak dapat lagi membendung perasaan kesal kecewanya dan bercampur sakit hati ke suaminya, hingga ketika pelaku melihat suaminya sedang tertidur lelap yang hanya memakai celana pendek, tiba-tiba muncul niat pikiran dalam dirinya untuk melakukan memotong kemaluan suaminya. tanpa pikir panjang lagi sang istri membuka celana suaminya yang sedang tertidur lelap dengan memegang sebilah pisau LY langsung memotong batang kemaluan suaminya.
Setelah SY melukai suaminya, SY langsung kabur melarikan diri meningalkan suaminya yang lagi menjerit-jerit kesakitan dalam keadaan luka pada kemaluannya yang cukup parah.
Tidak berselang lama pihak keluarga korban dan warga yang berada di dekat rumah korban datang ke tempat kejadian, melihat keadaan luka korban yang cukup parah, korban langsung di larikan ke Rumah Sakit Bayung Lencir untuk di berikan pertolongan, karena kondisi luka korban cukup parah, korban di rujuk ke Rumah Sakit Jambi.
Sementara, Kapolsek Bayung Lencir Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrk melalui Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH membenarkan kejadian tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi (23-02-2024) pukul 05.00 Wib, untuk sementara korban masih dalam kondisi perawatan di Rumah Sakit Jambi dan belum bisa untuk di mintai keterangannya. “Ujar Eko Purnomo.
Untuk saat ini pihak Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku istrinya korban.
(Nasrudin Silalahi