Sumatera Selatan | Intelpostnews.com.
Palembang-Setelah mendapat laporan pengaduan dari Pihak korban TAF mengenai telah terjadinya tindak asusila yang di duga di lakukan oleh seorang Dokter MY, Dari tim Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel langsung menindak lanjuti laporan tersebut.
Pada Jumat sore (01-03-2024) Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda melakukan pemeriksaan kembali terhadap korban TAF yang di dampingi kuasa hukumnya Redho Junaidi SH.
Setelah melakukan pemeriksaan dan penyidikan, dari penyidik menetapkan perbuatan yang di lakukan oleh terlapor Docter MY di kenakan Pasal 53 UU Nomor 13 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Sementara dari pihak kuasa hukum korban Redho Junaidi SH dalam menangapi hal tersebut mengatakan, “jika kejahatan itu di lakukan oleh oknum tenaga kesehatan, maka hukumannya di tambah menjadi 1/3 dari hukuman awal, Juga menyangkut terkait hak restitusi yang di alami korban untuk mendapatkan ganti rugi, “Ucapnya.
Redho juga meyakini “Jika dalam waktu yang tak lama lagi bakal ada penetapan sebagai tersangka, Hal itu berdasarkan bukti, saksi korban, dan juga terdapat hasil visum et repertum adanya luka lecet di bagian dada pelapor, di tambah dengan rekaman CCTV saat di dalam Rumah Sakit “Jelasnya.
Di jelaskan juga oleh Redho, yang mana sebagai bukti dari adanya rekaman CCTV di luar kamar yang menunjukkan rekaman usai kejadian. Yang dalam rekaman CCTV terlihat jelas korban dalam kondisi berjalan sempoyongan dengan suaminya juga ada terlapor dokter MY, dan di dalam CCTV terlihat klien kami saat keluar kamar berjalan sempoyongan dan berpegangan ke dinding, menunjukkan benar telah terjadi sesuatu hal terhadap klien kami,”Tegasnya.
Menangapi hal tersebut, “Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK mengatakan, “Meningkatnya status dari penyelidikan menjadi Penyidikan, Naik ke tahap penyidikan untuk membuat terang perkara ini dan penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti, “Di antara bukti dari rekaman CCTV, hasil Visum, dan dari hasil keterangan pemeriksaan pihak pelapor korban TAF dan dari keterangan terlapor MY, dalam pengusutan kasus ini, serta dari pihak manajemen RS Bunda Medika Jakabaring (BMJ). “Pungkasnya.
(R K T)