Bergaya Bawa Senpi Rakitan Akhirnya Di Bekuk Unit Reskrim Polsek Sekayu Muba

Musi Banyuasin | Intelpostnews.com.

Sekayu-Tim Unit Reskrim Polsek Sekayu Muba berhasil membekuk Hasbullah Alias Bul (46) pemilik Senjata Api Rakitan Jenis Refolver berikut 5 butir amunisi peluru Colt 38 yang di simpan di dalam tas milik tersangka. (13-03-2024).

Dalam kegiatan berjalannya Operasi Pekat Musi Pada (07-03-2024) di wilayah Kel Kayuara Kec Sekayu yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Agus Susilo S Psi, telah berhasil mengamankan Hasbullah Alias Bul (46) yang sebelumnya sudah menjadi Target Operasi (TO) sebagai pemilik senjata api rakitan, Menurut informasi senjata api rakitan tersebut memang sering selalu di bawa oleh tersangka ke mana-mana di dalam tas kecilnya.

Kapolres muba AKBP Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Sekayu Akp. Suvenfri SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pemilik senjata api ilegal tersebut.

Di jelaskan oleh Akp Suventri SH, Bahwa personil kami benar telah berhasil mengamankan senjata api rakitan jenis revolver berikut 5 butir peluru amunisi jenis Colt 38, yang disimpan oleh tersangka pemiliknya Hasbulah Alias Bul (46) di dalam tas kecil juga telah di akui kepemilikannya oleh tersangka sendiri, dengan alasan untuk jaga diri,” jelasnya.

Sebelum melakukan penangkapan terhadap tersangka Hasbullah alias Bul (46), Kami sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat, yang mana laporan masyarakat tersebut memberitahukan bahwa ada warga di Kel Kayuara memiliki senjata api rakitan bahkan selalu di bawanya, “Mendapat informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti, dan ternyata benar, “Ungkapnya.

Tersangka Hasbullah alias Bul (46) kini di gelandang di Polres Musi Banyuasin guna mempertangung jawabkan perbuatannya dan akan di kenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling tinggi 20 tahun,” Pungkasnya.


( Indra Gunawan )

Tinggalkan Balasan