Riau (Indonesia) intelpostnews.com // Pada Rapat Koordinasi (RAKOR) Pelaksanaan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove yang diadakan di Hotel Royal Ambarukmo Yogyakarta, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KADIS LHK) Provinsi Riau, Mamun Murod, mendapat perhatian khusus. Dalam acara tersebut, Kepala Badan Restorasi Gambut (BRGM) RI, Hartono, menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk tahun 2024, sampaikan Arjuna Sitepu yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (DPC GAKORPAN) Kabupaten Rokan Hilir dalam Press Realse kepada awak media ini, Jumat, Pukul.16:00 WIB (29/03/2024)
DIPA ini mengalokasikan dana sebesar Rp17.965.000.000 untuk Tugas Pembantuan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Namun, peran Mamun Murod dalam menerima anggaran ini menjadi sorotan tajam, terang Sitepu.
Sambung Aktivis Pegiat Anti Rasuah, yang dikenal bujur melintang dalam dunia organisatoris baik ditingkat daerah hingga di tingkat nasional, bahwa Walhi Riau dan Jikalahari sebelumnya telah menolak Mamun Murod sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Mereka berpendapat bahwa Mamun Murod tidak memenuhi tiga syarat penting yaitu:
– Progresif
– Membuka ruang partisipasi publik
– Berdiri di atas semua pemangku kepentingan.
Lanjutnya, selama menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Mamun Murod dinilai gagal menyelamatkan hutan alam dan gambut yang dirusak oleh korporasi. Selain itu, dia kerap berpihak pada korporasi dalam penyelesaian konflik lahan. Upaya penyelesaian konflik lahan yang dia tawarkan selalu menguntungkan perusahaan, bukan masyarakat, ungkap Sitepu.
Tambahkannya, sejarah Mamun Murod juga mencatat ketidak berpihakan terhadap masyarakat yang lahannya dirampas oleh perusahaan. Pada tahun 2009, ribuan masyarakat menolak kehadiran Grup APRIL milik taipan Sukanto Tanoto di Kepulauan Meranti. Saat itu, Mamun Murod sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan tidak mendukung langkah perjuangan masyarakat Pulau Padang. Dampaknya, hutan alam terus ditebang dan gambut merusak di Pulau Padang, jelas Sitepu.
Bahkan, kritik juga mengarah pada ketidak responsifan Mamun Murod terhadap Badan Restorasi Gambut (BRG). Ketika BRG hendak melakukan sidak di areal PT RAPP di Pulau Padang pada 2016, Mamun Murod tidak memberikan dukungan. Pasalnya saat Menteri LHK mencabut izin PT Lestari Unggul Makmur, Mamun Murod tidak tampak memberikan pembelaan, beber Sitepu.
Dengan sejarah kontroversial ini, peran Mamun Murod dalam menerima anggaran BRGM menjadi perdebatan hangat. Apakah dia akan mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut dengan transparansi dan keberpihakan pada lingkungan serta masyarakat?, ucap Sitepu.
“Pertanyaan ini menarik perhatian banyak pihak dan menambah kompleksitas situasi di Provinsi Riau”.
Team Investigator DPP GAKORPAN-RI dan beberapa kelompok Aktivis lain di Riau sudah membangun kekuatan dan sudah melakukan konsolidasi terkait kasus ini, bahkan kami juga memiliki data-data valid yang lain dalam kasus lain mengenai Mamun Murod, nanti akan kami bongkar semua satu persatu. Kami meminta kepada KAJATI RIAU untuk segera memanggil dan memeriksa Mamun Murod (Mantan KADIS LHK Provinsi Riau), untuk data kasusnya akan kami lampirkan.” tegas Sitepu.
Dasar Hukum:
– Pada tanggal 1 Januari 2021, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia mengeluarkan Permen LHK Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berikut adalah beberapa poin penting dari peraturan ini:
– Definisi Proper (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup).
Proper adalah : Evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
– Usaha dan/atau kegiatan mencakup segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap lingkungan hidup dan menyebabkan dampak pada lingkungan.
Tujuan Proper:
– Proper bertujuan untuk mengukur dan menilai kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Proper juga berfungsi sebagai alat untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan persetujuan lingkungan dan peraturan perundang-undangan.
Peringkat Kinerja Perusahaan:
– Proper akan memberikan peringkat kinerja perusahaan berdasarkan hasil evaluasi.
– Perusahaan yang memperoleh peringkat baik akan mendapatkan penghargaan, sedangkan perusahaan dengan kinerja buruk akan diberikan sanksi.
Dampak dan Implikasi:
– Proper memiliki dampak signifikan pada perusahaan, terutama dalam hal citra dan reputasi.
– Perusahaan yang berkinerja baik akan lebih dihargai oleh masyarakat dan investor.
Permen LHK Nomor 1 Tahun 2021 ini menjadi acuan penting bagi perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup. Semoga implementasinya dapat berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, ucapnya.
Refrensinya adalah:
– Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Mengenai Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
– Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 5 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
– Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan.
– Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana “PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN DI HUTAN LINDUNG DAN HUTAN PRODUKSI”, akhiri Arjuna Sitepu, sembari menututup Press Realsenya, (Red).