Ketua GAKORPAN Angkat Bicara : Terkait Audensi Dana BUMD SPRH Di Ruang Banmus DPRD Rohil

Rokan Hilir // intelpostnews.com 

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN) Kabupaten Rokan Hilir, Arjuna Sitepu, mengeluarkan pernyataan tegas terkait dana yang diterima oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Dana sebesar 488 Miliar Rupiah berasal dari Participating Interest (PI) yang diberikan oleh PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Menurut Arjuna Sitepu, keinginan beberapa kalangan wartawan untuk mengetahui pertanggungjawaban Dana BUMD SPRH, kususnya dana yang diterima 10 persen untuk PI dari PHR sebesar 488 Miliar Rupiah tidak sesuai dengan “Regulasi Keterbukaan Informasi Umum”. Datang langsung ke Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rokan Hilir dan Mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik. Hak-hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, demikian disampaikan Arjuna Sitepu, Ketua DPC GAKORPAN Kabupaten Rokam Hilir dalam sebuah Konfrensi Pers secara virtual, Kamis  (4/4/2024)

Lanjutkannya, agar teman – teman jurnalis dapat pahami,bahwa jurnalis bukan Penyidik Kepolisian, sebagai jurnalis, peran dan tanggung jawab jurnalis berbeda dengan penyidik kepolisian.

Berikut adalah beberapa poin penting yang membedakan fungsi jurnalis dalam mencari dan meliput informasi untuk bahan berita.

Tujuan Utama : Jurnalis bertujuan untuk menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan relevan kepada masyarakat. Sedangkan Penyidik kepolisian, di sisi lain, bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan menegakkan hukum.

Obyektivitas : Jurnalis harus tetap obyektif dan tidak memihak dalam meliput berita. Sedangkan Penyidik kepolisian memiliki tugas untuk mengungkap fakta dan menindak pelanggaran hukum.

Wewenang : Jurnalis tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan atau penangkapan. Sedangkan Penyidik kepolisian memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Kode Etik : Jurnalis diatur oleh Kode Etik Jurnalistik yang mengatur perilaku dan etika profesi. Sedangkan Penyidik kepolisian diatur oleh peraturan hukum dan prosedur internal kepolisian.

Perlindungan Hukum : Jurnalis memiliki hak atas perlindungan hukum, termasuk hak untuk menjaga kerahasiaan sumber informasi. Sedangkan Penyidik kepolisian juga memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan undang-undang yang mengatur tugas mereka.

Kesimpulannya adalah : Jurnalis memiliki peran penting dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat, dan tugas mereka berbeda dengan penyidik kepolisian, tegasnya.


“Referensinya Yaitu UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ)”

Tambakannya, tugas pokok jurnalistik menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Indonesia meliputi :

– Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers.

– Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.

– Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

– Pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Undang – undang ini juga mendefinisikan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, yang mencakup mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai media, sebagaimana amanat Pasal 28F UUD 1945, jabarkannya.

Arjuna Sitepu juga menduga bahwa Audensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di ruang Badan Musyawarah (BANMUS) DPRD Rohil, tanggal 1 April 2024 lalu, terindikasi memiliki kepentingan Anggota DPRD Rohil yang berhubungan dengan Proyek PEMDA Tahun 2023. Hal ini mengarah pada ketidaksetujuan pembayaran yang tertunda (Tunda Bayar), ucapnya.

Namun, perlu dicatat bahwa DPRD sebenarnya dilarang terlibat dalam Proyek PEMDA. Fungsi DRPD Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan Pasal 94 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, meliputi “Pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan”, tandas Pegiat Anti Rasuah, yang handal dalam regulasi Permohonan Informasi Publik.

Oleh karena itu, Arjuna Sitepu meminta instansi terkait untuk mengusut Anggota DPRD Rohil yang terlibat dalam Proyek PEMDA Tahun 2023, tutupnya sambil mengakhir Konfrensi Pers virtual,nya, (Red)

Tinggalkan Balasan